OJK Larang Dirut PIPA Beraktivitas di Pasar Modal Selama 5 Tahun
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi kepada Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) Junaedi terkait temuan kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) 2023.
Sanksi tersebut berupa perintah tertulis larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai Junaedi selaku Direktur Utama PIPA bertanggung jawab langsung atas kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan.
Baca juga: Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK
Hal tersebut terkait dengan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1,85 miliar terhadap perusahaan tersebut atas pengakuan aset yang sama.
"Sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/2/2026).
Denda untuk jajaran direksi
Selain itu, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar.
OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan.
Sanksi diberikan karena auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Sebagai informasi, penetapan sanksi tersebut diberikan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Baca juga: Dugaan Gorengan Saham PIPA, OJK: Aturan Sanksi Sudah Ada
Tag: #larang #dirut #pipa #beraktivitas #pasar #modal #selama #tahun