Aparat Gagalkan 80 WNI yang Diduga Hendak Berhaji Ilegal
Ilustrasi Haji - Dalam skema yang disusun, jemaah asal wilayah Kediri dipastikan menjadi kloter terakhir haji yang akan terbang melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada musim Haji 2026.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
19:34
8 Mei 2026

Aparat Gagalkan 80 WNI yang Diduga Hendak Berhaji Ilegal

- Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri menggagalkan keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berhaji secara ilegal.

"Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara," ujar Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Waspada Haji Ilegal, Ini Ciri-ciri yang Harus Diketahui Calon Jemaah

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi berkaitan dengan tindakan ilegal ini, mereka diperiksa aparat.

"Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ujar Tessar.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Haji Ilegal, dari Harga Murah hingga Visa yang Tidak Jelas

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi.

Ibadah haji hanya boleh pakai visa haji

Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka.


Rizka menyampaikan, Satgas melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Pencegahan ini dilakukan mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi," tegas dia.

Tag:  #aparat #gagalkan #yang #diduga #hendak #berhaji #ilegal

KOMENTAR