Polri Deteksi Pergeseran Markas Judol dari Kamboja-Myanmar ke Indonesia
- Polri mengungkap adanya pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara, termasuk judi online (judol), dari kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina ke Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pergeseran itu terjadi seiring semakin gencarnya penertiban jaringan kejahatan siber di negara-negara tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Bos Judol Internasional di Hayam Wuruk
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Untung menyinggung bahwa indikasi pergeseran itu juga terlihat dari maraknya penertiban kejahatan berbasis online di sejumlah daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.
“Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online,” kata Untung.
Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Tempat Tinggal Ratusan WNA Pekerja Judol di Hayam Wuruk
Untung mengatakan, Polri telah melakukan sejumlah penangkapan di beberapa wilayah lain, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta hingga di Jakarta.
Pergeseran ini menunjukkan adanya tindakan nyata yang tidak hanya mengancam masyarakat Indonesia, tapi juga masyarakat luar negeri.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman tindak pidana transnasional, yang dalam hal ini diungkap oleh Tipidum Bareskrim Polri, gambling online yang sasarannya tentu tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di luar,” katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: 321 WNA di Markas Judol Hayam Wuruk Masuk RI Lewat Bebas Visa Kunjungan
Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Uang tunai yang disita berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar.
Baca juga: Terungkap, Kantor Situs Judol di Hayam Wuruk Sudah 2 Bulan Operasi
Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa. Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #polri #deteksi #pergeseran #markas #judol #dari #kamboja #myanmar #indonesia