Polisi Buru Bos Judol Internasional di Hayam Wuruk
- Polisi memastikan akan memburu bos jaringan judi online (judol) yang diduga menjadi pengendali operasi ilegal tersebut di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Diketahui, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) di markas judol internasional itu.
“Kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Tempat Tinggal Ratusan WNA Pekerja Judol di Hayam Wuruk
Saat ini, kata dia, penyidik masih fokus memeriksa 321 WNA yang ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (7/5/2026).
“Yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan yang mereka atau peran daripada mereka para pelaku ini,” jelas dia.
Wira menjelaskan, sebagian besar WNA tersebut sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja dalam operasional judi online.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Penyewa dan Pemilik Gedung yang Jadi Markas Judol di Hayam Wuruk
Menurut Wira, para WNA itu rata-rata tinggal di sekitar lokasi penggerebekan. Sementara gedung yang digerebek digunakan khusus untuk menjalankan operasional judi online.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan di Indonesia.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana. Kami sudah sampaikan tadi pasal yang kami persangkakan sesuai dengan peran masing-masing,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dalam penggerebekan di sebuah gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).
Rinciannya 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Baca juga: Penggerebekan Markas Judol Hayam Wuruk, Polisi Sita Rp 1,9 Miliar dan Uang Asing
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk operasional judi online. Domain tersebut menggunakan kombinasi karakter dan variasi nama tertentu untuk menghindari pemblokiran.
Baca juga: Terungkap, Kantor Situs Judol di Hayam Wuruk Sudah 2 Bulan Operasi
Sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.