Cerita Anggota DPR di Balik Proses Adies Kadir Jadi Hakim MK, Inosentius Tiba-tiba Dapat Tugas Lain
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menceritakan proses di balik penunjukan mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Soedeson mengatakan, awalnya Komisi III mendapat informasi pada Rabu (21/1/2026) bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
DPR pun bergerak cepat mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.
Pada 26 Januari 2026, Komisi III langsung menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Soedeson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Orangnya Lebih Bermutu, Cuma…
Soedeson membantah jika proses seleksi disebut tertutup atau terburu-buru tanpa alasan.
Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme DPR dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Selain itu, dia memastikan tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan Adies Kadir.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi, dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," kata dia.
Soedeson menyampaikan, dalam fit and proper test, Adies Kadir menyampaikan visi misinya, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.
Terkait kualifikasi, Soedeson menekankan bahwa Adies Kadir telah memenuhi syarat administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK.
Baca juga: Momen Sidang Perdana Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi di MK
Dia memaparkan, Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Soedeson juga menyebutkan bahwa proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.
"Yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," kata Soedeson.
Kemudian, Soedeson menepis anggapan adanya keistimewaan dalam penunjukan Adies.
Dia lantas membandingkan proses ini dengan seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya yang tidak pernah dipermasalahkan.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah," jelasnya.
Baca juga: Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat ke Adies Kadir: Harus Independen
"Nah, kami itu ingin mengimbau kepada siapa pun untuk menghargai kedudukan ketatanegaraan di Indonesia. Kan kita menganut yang namanya separation of power, pemisahan kekuasaan. Sehingga itu tidak boleh saling mencampuri," sambung Soedeson.
Lebih jauh, Soedeson menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Oleh karena itu, kata dia, lembaga lain diharapkan tidak mengintervensi prosedur internal yang telah dijalankan DPR.
"Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan jelas mengatakan bahwa DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi. Nah, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," tegasnya.
Soedeson pun mempertanyakan substansi pelaporan Adies ke MKMK.
Baca juga: Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi Usai Kontroversi
Menurutnya, ranah MKMK adalah memeriksa pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat dan bekerja.
Padahal, kata dia, Adies Kadir baru saja dilantik.
Selain itu, Soedeson menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain.
Soedeson pun mengibaratkan kewenangan MKMK sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan," jelas Soedeson.
Sementara itu, terkait sorotan mengenai latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus Golkar, Soedeson menilai hal tersebut bukan masalah.
Baca juga: Pesan Ketua Hakim MK ke Adies Kadir: Harus Independen, Mandiri, Tak Berafiliasi ke Mana-mana
Adies mencontohkan Mahfud MD dan Arsul Sani yang juga berlatar belakang partai politik sebelum jadi hakim MK.
"Alasan bahwa dia dari partai politik, ada banyak. Prof Mahfud dari partai politik. Arsul Sani dari partai politik. Tapi sebelum dia menjabat menjadi Hakim MK, kan mengundurkan diri. Sudah tidak ada lagi hubungan apa pun," paparnya.
Soedeson memastikan Adies Kadir juga telah menyatakan komitmen serupa untuk menjaga independensi.
Jika ada perkara yang berkaitan dengan Golkar, Soedeson menyebut Adies sudah dipastikan mundur dari perkara tersebut.
"Adies Kadir sendiri sudah mengatakan, statemennya jelas, bahwa kalau nanti ada perkara Golkar, dia tidak akan menangani. Nah itu. Sehingga ini tolong diperhatikan," imbuhnya.
Tag: #cerita #anggota #balik #proses #adies #kadir #jadi #hakim #inosentius #tiba #tiba #dapat #tugas #lain