OJK Buka Pintu Investor Masuk Bursa Setelah Demutualisasi, Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka diri bagi investor untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah proses demutualisasi rampung dilaksanakan.
Pernyataan OJK merupakan respons atas sikap Badan Pengelola Investasi Daya Anggara Nusantara (Danantara) yang memberi sinyal ingin menjadi pemegang saham Bursa, pasca demutualisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi, menyebut lembaganya membuka diri bagi investor untuk masuk menjadi pemegang saham.
Baca juga: Dinaikkan OJK Jadi 15 Persen, Apa Itu Aturan Free Float Saham?
Kendati, rencana masuknya pihak baru sebagai pemegang saham akan dikaji secara menyeluruh dan seimbang, dengan mempertimbangkan stabilitas pasar serta kepentingan jangka panjang.
Pendekatan yang proporsional tetap dilakukan agar proses tersebut tidak menimbulkan gejolak maupun konflik kepentingan, sekaligus tetap menjaga independensi dan tata kelola BEI.
“Tentunya ini semuanya akan kita kaji ya secara kondusif gitu ya, proporsional bahwasannya kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham ya. Jadi kita tentunya akan welcome kepada itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Inarno saat konferensi pers di gedung BEI, Jumat (30/1/2026).
Demutualisasi bursa merupakan proses perubahan bentuk kepemilikan dan tata kelola bursa efek dari lembaga milik anggota (mutual organization) menjadi perusahaan berbadan hukum yang berorientasi korporasi.
Di Indonesia, demutualisasi merujuk pada rencana perubahan struktur BEI.
Sebelum demutualisasi, bursa dimiliki dan dikendalikan oleh para anggotanya, dalam hal BEI, perusahaan efek yang sekaligus berperan sebagai pengguna jasa.
Setelah demutualisasi, bursa bertransformasi menjadi perusahaan terbatas dengan struktur pemegang saham yang jelas.
Kepemilikan saham dapat melibatkan negara, investor strategis, atau publik, sementara perusahaan efek tidak lagi otomatis menjadi pemilik bursa hanya karena status keanggotaannya.
Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas manajemen, serta mendorong efisiensi dan daya saing bursa.
Dari sisi pengawasan, demutualisasi juga memperjelas peran regulator karena bursa berfungsi sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang tetap diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Terkait target demutualisasi yang dicanangkan pada kuartal I/2026, Inarno mengakui proses tersebut akan membawa konsekuensi perubahan regulasi atau Undang-undang pasar modal, termasuk Peraturan OJK (POJK). Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI dari bursa yang dimiliki anggota menjadi entitas berbadan hukum dengan kepemilikan saham yang lebih terbuka.
“Untuk demutualisasi, pasti akan ada perubahan di perundangan dan juga POJK. Tetapi tentunya itu kita akan lakukan secepatnya,” ucap Inarno.
Karena itu, apabila dalam prosesnya diperlukan penyesuaian aturan, baik di tingkat Undang-undang hingga POJK, regulator akan segera menindaklanjutinya agar transisi berjalan mulus dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.
“Kalau memang sekiranya harus ada perubahan-perubahan, kita akan lakukan secepatnya. Jadi artinya memang kalau memang sekiranya dan tentunya akan ada perubahan-perubahan, ya kita akan lakukan,” lanjutnya.
Inarno menambahkan, OJK tidak akan berjalan sendiri dalam proses tersebut.
Koordinasi lintas pemangku kepentingan akan dilakukan secara intensif, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta institusi terkait lainnya.
“Tentunya dengan stakeholder yang ada. Artinya dengan Kementerian Keuangan atau Kementerian Hukum dan segala macam,” kata Inarno.
Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Tegaskan Pertemuan dengan MSCI Tidak Terganggu
Tag: #buka #pintu #investor #masuk #bursa #setelah #demutualisasi #danantara #berpeluang #jadi #pemegang #saham