Industri Tekstil Teriak soal Impor Ilegal, Insentif Dinilai Tak Efektif Tanpa Penegakan Hukum
- Rencana pemerintah menggulirkan berbagai insentif untuk industri tekstil dinilai belum menyentuh persoalan paling mendasar.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menegaskan, masalah utama industri serat dan benang saat ini bukan kekurangan insentif, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
“Insentif boleh saja diberikan, tapi harus diiringi dengan penegakan fairness competition (kompetisi yang adil). Kalau pasar domestik terus dibiarkan, tidak adil, insentif itu tidak akan efektif,” kata Redma kepada Kompas.com pada Rabu (21/1/2026).
Redma menyebut, berbagai insentif seperti modernisasi mesin, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian bahan baku lokal, hingga diskon tarif listrik memang bisa membantu menurunkan biaya produksi.
Namun, manfaat insentif tersebut akan hilang jika pasar domestik terus dibanjiri barang impor ilegal dan produk dumping.
Ia menilai, industri serat dan benang nasional saat ini terjepit oleh praktik impor ilegal dan dumping yang terjadi secara masif di pasar domestik.
Ironisnya, menurut Redma, pemerintah justru terlihat abai dan tidak menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki kondisi tersebut.
“Masalah utama industri ini adalah unfair competition di pasar domestik. Barang impor ilegal dan dumping banjir, sementara tidak ada penegakan hukum. Pemerintah seolah tidak mau memperbaikinya,” ujar dia.
Kondisi ini berdampak langsung pada minat investasi.
Redma menjelaskan, pelaku industri enggan menanamkan modal baru karena tidak ada kepastian pasar di dalam negeri.
Tanpa jaminan bahwa produk lokal bisa bersaing secara adil, investasi menjadi berisiko tinggi. Tak hanya itu, ekspor pun ikut terhambat.
Ketergantungan terhadap bahan baku impor menjadi masalah tersendiri karena industri hulu di dalam negeri tidak berkembang optimal.
Ia juga menyoroti peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dinilai belum menjalankan fungsinya secara optimal.
Alih-alih menjaga persaingan usaha yang sehat, Redma menilai KPPU justru terlihat gagal memahami persoalan di lapangan. “Yang seharusnya menjaga persaingan usaha malah terlihat mendukung praktik dumping. Ini yang membuat industri makin tertekan,” ujarnya.
Menurut Redma, fokus kebijakan pemerintah selama ini terlalu berat pada pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, tanpa menyentuh akar persoalan.
Padahal, perbaikan iklim usaha dan penegakan hukum justru menjadi prasyarat utama agar insentif bisa bekerja.
Ia menegaskan, tanpa pembenahan iklim persaingan, insentif tidak akan mampu mendorong investasi secara signifikan.
Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara jika industri tetap tidak tumbuh.
Apsyfi pun mendorong pemerintah untuk segera menertibkan impor ilegal, menindak praktik dumping, dan memastikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri. “Kalau iklim persaingan usahanya tidak dibenahi, insentif sebesar apa pun tidak akan berdampak besar terhadap investasi,” tutur Redma.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta untuk membuat kembali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor tekstil.
Hal ini bertujuan untuk menggenjot eskpor RI dari sebelumnya hanya Rp 4 miliar menjadi Rp 40 miliar dalam waktu 10 tahun.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah menyiapkan pendanaan awal sekitar Rp 6 miliar yang akan difasilitasi melalui BPI Danantara.
"Kita pernah mempunyai BUMN tekstil dan ini akan dihidupkan kembali sehingga pendanaan Rp 6 miliar nanti akan disiapkan oleh Danantara," katanya dalam acara IBC Business Outlook 2026 di Hotel Mulia Jakarta pada Rabu (14/1/2026).
Dana ini akan digunakan untuk memperkuat kapasitas produksi, modernisasi teknologi, serta melengkapi rantai pasok (value chain) industri tekstil nasional.
Tag: #industri #tekstil #teriak #soal #impor #ilegal #insentif #dinilai #efektif #tanpa #penegakan #hukum