Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK
ilustrasi kuota data internet(KOMPAS.com/ OIK YUSUF)
13:08
15 Januari 2026

Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungannya terhadap langkah dua konsumen, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan kuota internet dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai gugatan tersebut sebagai bentuk nyata upaya merebut kedaulatan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital di Indonesia. Menurut dia, judicial review ini penting untuk mengoreksi praktik bisnis jasa telekomunikasi yang selama ini dinilai tidak adil bagi konsumen.

“YLKI sangat mendukung langkah konsumen yang mengajukan judicial review ke MK. Dengan judicial review ini, diharapkan akan mengubah praktik bisnis jasa telekomunikasi yang selama ini tidak fair dan banyak merugikan konsumen,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Didi dan Wahyu menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Pasal tersebut dinilai memberikan keleluasaan kepada operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota data konsumen tanpa mekanisme akumulasi (rollover), meski masa aktif kartu masih berlaku.

Rio berharap putusan MK nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen agar hak atas kuota data yang telah dibeli dapat diperoleh secara adil. Ia juga menekankan bahwa keluhan terkait layanan jasa telekomunikasi masih menjadi salah satu aduan tertinggi yang diterima YLKI.

“YLKI mengucapkan banyak terima kasih kepada mereka yang sudah mengajukan judicial review ke MK. Ini membuktikan mereka sebagai konsumen yang berdaya dan akan memberikan dampak positif bagi konsumen di seluruh Indonesia, khususnya konsumen jasa telekomunikasi,” kata Rio.

Terkait kekhawatiran adanya potensi kenaikan tarif layanan telekomunikasi pasca-putusan MK, Rio menilai operator dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya bersikap jujur dan transparan mengenai struktur biaya serta margin keuntungan bisnis telekomunikasi selama ini.

Komdigi sebut dia, dapat mendesak operator untuk mempublikasikan berapa besar biaya dan keuntungan bisnis yang mereka dapatkan selama ini.

“Apakah praktik bisnis yang selama ini mereka jalankan fair atau tidak untuk konsumen. YLKI tidak menginginkan harga layanan telekomunikasi terlalu tinggi yang menyebabkan konsumen jadi sulit. Kita juga tidak menginginkan harga terlalu murah yang akan mematikan industri telekomunikasi," katanya.

"Jadi, harga layanan telekomunikasi jangan diserahkan seluruhnya pada mekanisme pasar agar terjadi mekanisme bisnis yang fair. Konsumen juga harus dilibatkan dalam penentuan tarif, misalnya dalam penentuan tarif batas atas dan bawah,” tambah Rio.

Rio juga menegaskan bahwa kuota internet berbeda dengan produk makanan yang memiliki masa kedaluwarsa. Menurutnya, selama konsumen telah membeli kuota dan masa aktif kartu masih berlaku, kuota tersebut seharusnya tetap bisa digunakan.

“Mungkin win-win solusinya adalah konsumen bisa menikmati kuota data sesuai dengan masa aktif kartu yang dimiliki. Selama kartunya aktif, kuota data yang dibeli harusnya bisa dipergunakan. Menurut YLKI, ini adalah praktik yang fair,” kata Rio.

Selain itu, YLKI meminta Komdigi melakukan evaluasi terhadap tingginya regulatory cost di industri telekomunikasi yang dinilai berpotensi membebani konsumen dan membuat harga layanan menjadi kurang terjangkau.

Tag:  #nilai #aturan #kuota #hangus #rugikan #konsumen #ylki #dukung #gugatan

KOMENTAR