Korban Scam Rata-rata Baru Lapor 12 Jam, OJK: Jadi Tantangan untuk Pengembalian Dana
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberhasilan pemblokiran dana korban penipuan sangat ditentukan oleh kecepatan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, rata-rata masyarakat di Indonesia baru melaporkan kasus penipuan ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian.
Hal tersebut berbeda dengan pelaporan di Anti Scam Center negara lain yang menurut dia hanya sekitar 15 menit sampai 20 menit setelah kejadian. Rentang waktu pelaporan tersebut, menjadi tantangan besar dalam upaya pemblokiran dan pengembalian dana korban.
“Kadang-kadang orang tidak langsung menyadari bahwa dirinya terkena scam. Oleh karena itu, keberhasilan kami melakukan pemblokiran dan pengembalian dana sangat ditentukan oleh kecepatan para korban untuk melaporkan ke IASC,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, total laporan kerugian dana masyarakat akibat penipuan yang masuk ke IASC mencapai Rp 8,2 triliun. Data tersebut dihimpun sejak IASC berdiri pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025.
Dalam periode yang sama, total dana korban yang berhasil diblokir melalui laporan IASC baru mencapai Rp 389,3 miliar atau sekitar 4,76 persen dari total kerugian yang dilaporkan.
Melihat kondisi tersebut, OJK terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan memahami mekanisme pelaporan. Friderica mengatakan, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat segera melaporkan ke Indonesia Anti Scam Center atau melalui bank tempat rekening korban berada.
Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 30 November 2025, jumlah rekening yang dilaporkan ke IASC terkait penipuan mencapai 619.394 rekening, dengan 117.301 rekening di antaranya telah diblokir. Adapun total laporan kasus penipuan yang diterima IASC mencapai 373.129 laporan.
Sebagai informasi, IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta kementerian dan lembaga terkait. Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi dan pemblokiran rekening secara cepat.
Selain itu, IASC juga berfungsi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan, serta mendukung proses penindakan hukum sebagai bagian dari penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK: Rata-rata Masyarakat Melaporkan Kasus Penipuan ke IASC 12 Jam Setelah Kejadian
Tag: #korban #scam #rata #rata #baru #lapor #jadi #tantangan #untuk #pengembalian #dana