Komisi XII Soroti soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Bahlil Usul Pengecer Jadi Sub-Agen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
17:48
3 Februari 2025

Komisi XII Soroti soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Bahlil Usul Pengecer Jadi Sub-Agen

- Anggota DPR Komisi XII dari Partai NasDem Syarif Fasha menyoroti soal distribusi Elpiji 3 kg yang saat ini ramai di pasaran, terutama penggunaan NIK/KTP untuk membeli elpiji.

Hal disampaikan Fasha saat Raker Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) di Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Soal Elpiji 3 kg, distribusi pakai NIK pakai NIK kuraang tepat, karena KTP enggak jelaskan warga berhak terima elpiji atau tidak. Maka semua bisa pakai KTP," katanya.

"Usul, data ulang warga yang berhak dapat bantuan gas 3 kg. Ini pernah dilakukan tingal koordinasi dengan Mendagri pak Tito, 1 minggu selesai. Didata, dikasih kartu pelanggan, agar mekanisme distribusi yang tepat sasaran," tambahnya, dikutip dari YouTube TV Parlemen. 

Sementara anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari menambahkan soal kelangkaan Elpiji 3 kg.

"Meski ini baru terjadi di Jabodetabek. Ini kan wajah Indonesia. Kami harap masalah ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya dan tidak diikuti daerah lain agar tidak panic buying di daerah yang akan lebih susah lagi diatasi," katanya.

"Teman-teman UKM yang mengeluh banyak, kerugian akibat ini luar biasa, yang terdampak ini rakyat kecil, yang seharusnya dapat manfaat langsung subsidi Rp 87 triliun," katanya.

Ia menambahkan, soal rencana Kementerian ESDM akan memberikan asesmen kepada pengecer untuk jadi sub agen, hal ini harus dilakukan dengan mitigasi yang baik. "Agar tata kelolanya jelas, jangan sampai rantai distribusi jadi panjang dan konsumen yang terima dampaknya," katanya.

Usul Bahlil: pengecer jadi sub pangkalan elpiji

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dalam Raker Komisi XII, soal kelangkaan Elpiji 3 kg, bahwa pihaknya saat ini sedang menata distribusi penjualan Elpiji.

Sebab, dalam APBN 2025 ada alokasi subsidi elpiji Rp 87 triliun dengan harapan agar distribusinya tepat sasaran. bahlil bilang, Pertamina sudah bekerja maksimal untuk distribusi elpiji.

"Dari Pertamina masuk ke agen, agen ke pangkalan, baru masuk ke pengecer. Kalau dari agen ke pangkalan masih bisa dikontrol secara teknologi berapa yang dijual, harga berapa masih clear. Per kg elpiji subsidi kita Rp 12.000. Satu tabung elpiji 3 kg subsidi Rp 36.000," kata Bahlil di DPR.

"Sekarang, ada dinamika, kita dorong pengecer ini akan naikan statusnya. Awalnya jadi pangkalan tapi syaratnya terlalu besar. Maka tadi rapat dengan Pertamina, kita simpulkan agar pengecer jadi sub pangkalan agar elpiji yang dijual harganya terkontrol karena melalui aplikasi," katanya.

Bahlil menambahkan, perubahan aturan ini butuh penyesuaian. Pihaknya juga tidak bermaksud membuat masyarakat sulit dapat elpiji. Ia juga menegaskan tidak ada pengurangan volume dan besaran subsidi elpiji.

Beli elpiji pakai NIK/KTP

Sebagai informasi, elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg. Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar.

Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan. “Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Tag:  #komisi #soroti #soal #kelangkaan #elpiji #bahlil #usul #pengecer #jadi #agen

KOMENTAR