Jangan Asal Enak dan Viral Saja, Simak Alasan Pentingnya Menyantap Penganan dengan Jaminan Halal
Ilustrasi: LOGO HALAL (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
08:49
26 Januari 2024

Jangan Asal Enak dan Viral Saja, Simak Alasan Pentingnya Menyantap Penganan dengan Jaminan Halal

  - Saat ini, dengan massifnya penggunaan smartphone dan media sosial atau medsos memunculkan fenomena FOMO atau Fear of Missing Out atau rasa takut ketinggalan tren tertentu yang sedang hits di masyarakat. Salah satunya adalah kuliner atau makanan tertentu yang saat ini, di era medsos, gampang sekali penganan baru yang muncul tiba-tiba viral dan dicari masyarakat.    Sah-sah saja. Namun perlu diperhatikan, khususnya yang beragama Islam, kepastian akan produk atau penganan tersebut halal atau tidak. Seperti diketahui bahwa banyak sekali makanan yang ada disekitar kita, namun belum tentu makanan tersebut halal dalam Islam.    Allah SWT melarang umatnya untuk memakan apapun yang haram dan memabukkan. Hal tersebut wajib di ketahui terlebih dahulu halal atau tidak sebelum dikonsumsi.   Mengutip laman Springer, makanan halal sangat penting bagi komunitas Islam dan non-Islam di seluruh dunia karena alasan agama, budaya, etika, dan pasar. Hal ini diperbolehkan bagi umat Islam, dan mengikuti prinsip halal adalah kewajiban agama yang menjamin terpeliharanya integritas agama mereka melalui pilihan makanan.    Keamanan pangan, standar kualitas, kelangsungan pasar, pertimbangan etika, transparansi, kepercayaan konsumen, dan perlindungan hukum semuanya tercakup dalam peraturan pangan halal. Sertifikasi pangan halal sangat penting untuk memberikan transparansi dan jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan memenuhi standar halal yang ditetapkan.    Hal ini digunakan untuk memverifikasi status kehalalan suatu produk dan memberikan kepercayaan konsumen terhadap kepatuhan mereka terhadap pedoman diet Islami. Proses sertifikasi ini membantu menjaga integritas dan kepercayaan pasar terhadap makanan halal.    Bicara makanan halal, Surga Waffle di Indonesia yang juga pionir waffle sandwich bergaya Amerika pertama di Indonesia, Flip'NFry berhasil meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag). Sertifikat ini sekaligus menjadi  hadiah ulang tahun bagi restoran Waffle Sandwich yang berdiri sejak setahun lalu.   Dikatakan bahwa sertifikat halal ini merupakan langkah Flip'NFry menunjukkan komitmennya untuk memberikan rasa  aman dan nyaman kepada pengunjung saat menyantap waffle dan makanan yang disajikan di restoran. Menurut Founder Flip'NFry sekaligus Direktur Operational PT Karya Boga Perkasa, Martinus Tara,  sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia dalam memilih makanan.   "Kami mendapati konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Hal itu ditandai dengan sejumlah pengunjung yang datang ke gerai Flip’NFry menanyakan  apakah kami sudah memperoleh sertifikasi halal," katanya di Jakarta, Kamis (25/1).   Menurut pria yang sudah berkecimpung di dunia F&B selama lebih dari 20 tahun ini, sejatinya semua produk yang disajikan di Flip'NFry dijamin kehalalannya sejak restoran itu beroperasi di hari pertama.  Sertifikat Halal disebutnya sebagai penegasan demi kenyamanan para pengunjung restoran.   "Kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia saat menikmati sajian khas Amerika ala Flip’NFry. Hal ini memudahkan kami dalam pengembangannya baik dalam negeri dan luar negeri," lanjut Martinus.   Senada dengan Martinus, Presiden Direktur PT Karya Boga Perkasa dan founder, Rida Saputra Widjaja, juga berharap Sertifikat Halal ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa produk  atau layanan yang dihasilkan telah melalui proses yang transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku. Hal ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan konsumen, tetapi juga  memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi dan industri halal di negeri ini.    "Peresmian ini bukan hanya sekedar pencapaian, namun sebagai tonggak yang bersejarah bagi kita semua dan juga menunjukkan komitmen kami untuk mengembangkan produk ini untuk seluruh masyarakat dan stakeholder kami. Kami melihat hal ini justru memperluas pengembangan bisnis kami dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat luas di Indonesia," ujar Rida dalam kesempatan yang sama.    Sebagai informasi, proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.   

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #jangan #asal #enak #viral #saja #simak #alasan #pentingnya #menyantap #penganan #dengan #jaminan #halal

KOMENTAR