Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Audrey Davis Anak David Bayu Terkait Kasus Video Porno Hari Ini
Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Audrey memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur yang sempat viral. Tribunnews/Jeprima 
10:21
7 Agustus 2024

Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Audrey Davis Anak David Bayu Terkait Kasus Video Porno Hari Ini

- Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu eks vokalis Naif terkait viralnya video porno mirip Audrey di media sosial pada Rabu (7/8/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Audrey akan dilakukan siang nanti.

"Akan dilanjutkan kembali pemeriksaan thd yang bersangkutan (Audrey) pada siang ini Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu.

Ade Safri mengatakan jika pemeriksaan pada Selasa (6/8/2024) kemarin, Audrey dalam kondisi tidak sehat sehingga polisi menghentikan pemeriksaannya.

"Pemeriksaan terhadap saksi AD dimulai sekitar pkl 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.10 WIB, yang mana penyidik mengajukan 6 (enam) pertanyaan terhadap saksi AD. Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD," ucapnya.

Adapun Audrey didampingi oleh sang ayah dan pengacaranya Sandi Arifin dalam pemeriksaan kemarin.

Untuk informasi, video porno mirip AD, anak musisi Indonesia sendiri viral di media sosial dan membuat kegaduhan di dunia maya.

Dalam hal ini, polisi sendiri sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.

Audrey Davis atau AD, anak musisi David Bayu, akan diperiksa terkait viralnya video syur yang disebut mirip dirinya pada Selasa (6/8/2024) hari ini. Audrey Davis atau AD, anak musisi David Bayu, akan diperiksa terkait viralnya video syur yang disebut mirip dirinya pada Selasa (6/8/2024) hari ini. (dok Tribunnews.com)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.

"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).

Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.

Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Adapun kedua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #polisi #lanjutkan #pemeriksaan #audrey #davis #anak #david #bayu #terkait #kasus #video #porno #hari

KOMENTAR