



Kejaksaan Agung Sebut Adanya Kemungkinan Kembali Lakukan Penggeledahan di Rumah Suami Sandra Dewi
Nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Hal itu disebabkan lantaran Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Buntut dari tindakan itu, negara dikabarkan mengalami kerugian mencapai 271 Triliun.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah suami Sandra Dewi yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan Senin (1/4/2024) lalu.
Kendati demikian, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut masih ada kemungkinan kediaman mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali digeledah.
"Apakah berikutnya ada (penggeledahan)? pasti ada terus," kata Ketut dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).
Terkait barang bukti, Ketut mengaku belum mendapatkannya secara keseluruhan.
"Terkait harta bendanya kita belum dapatkan semuanya," sambungnya.
Kebijakan tersebut, berlaku untuk seluruh tersangka termasuk suami bintang film Langit Ke-7 itu.
"Berlaku untuk semua tersangka HM, ini masih terus berjalan ya," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketut juga menjelaskan keberadaan Sandra Dewi saat melakukan penggeledahan tahap awal di kediaman Harvey Moeis.
Dalam kesempatan itu, pihak Kejagung mengaku berfokus untuk mengumpulkan barang bukti hingga tak mengetahui pasti apakah aktris 40 tahun itu berada di rumahnya atau tidak.
"Saya belum mendengar apakah yang bersangkutan (Sandra Dewi) ada apa tidak."
"Karena konsentrasi temen-temen menemukan barang bukti hasil dari kejahatan atau dalam rangka kejahatan," ungkapnya.
Ia juga belum bisa memastikan apakah nantinya Sandra Dewi bisa berstatus sebagai tersangka menyusul sang suami.
"Itu semua kepentingan penyidik, kalau penyidik memutuskan membuat terang suatu perkara, siapapun bisa diperiksa, tidak orang per orang, tidak menyebut dia publik figur atau tidak, siapapun terkait dengan pembuktian dan membuat terang suatu perkara," terangnya.

Dibeberkan oleh Ketut, pada saat melakukan penggeledahan di rumah Sandra Dewi proses tersebut berjalan sedikit alot.
"Penggeledahan, memang agak alot sedikit."
"Namanya orang menggeledah, upaya paksa pasti ada rintangan dikit-dikit lah, bagi penindak hukum itu biasa," jelasnya.
Namun, pihak Kejagung akhirnya bisa mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Tag: #kejaksaan #agung #sebut #adanya #kemungkinan #kembali #lakukan #penggeledahan #rumah #suami #sandra #dewi