Idham Masse Sebut Sudah Beri Nafkah Sesuai Kesepakatan, Kuasa Hukum Catherine Wilson: Tinggal Diuji
Kuasa hukum Catherine Wilson tanggapi soal pihak Idham Masse yang menyebut sudah berikan nafkah sesuai kesepakatan. 
16:28
13 Maret 2024

Idham Masse Sebut Sudah Beri Nafkah Sesuai Kesepakatan, Kuasa Hukum Catherine Wilson: Tinggal Diuji

Kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto beri tanggapan soal pihak Idham Masse yang menyebut sudah berikan nafkah sesuai kesepakatan.

Menanggapi pernyataan dari pihak Idham Masse, Dody mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut nantinya tinggal diuji kebenarannya.

"Kalau itu pengakuan dari kuasa hukumnya Pak Idham Masse, tinggal diuji nanti bukti apa saja yang sudah diberikan," kata Dody Haryanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/3/2024).

Sedangkan pihak dari Catherine Wilson sendiri juga bakal membuktikan sesuai fakta yang ada.

Untuk menguji kebenaran tersebut, kata Dody, nantinya hakim yang bisa membenarkan terkait kewajiban nafkah dari Idham Masse terhadap Catherine Wilson.

"Ibu Catherine dalam hal ini kala misalnya diberikan 1 2 3 4 5 oke diterima, terus 6 7 8 -nya enggak diberikan nanti kita buktikan."

"Untuk menguji kebenarannya itu nanti hakim lah yang akan menguji apakah betul ada nafkah terhutang yang belum terbayarkan oleh si suami kepada istrinya, itu nafkah lampau namanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dody mengakui bahwa Idham Masse memang sudah memberikan nafkahya ke Catherine sesuai kesepakatan di awal pernikahan.

Namun Dody menyebut di bulan selanjutnya Idham Masse tak memenuhi tanggung jawabnya lagi.

"Bahwa ada kewajiban yang sudah dipenuhi oleh Pak Idham setiap bulannya ajek, memang betul ajek bulan pertama, kedua, ketiga, keempat itu ajek."

"Dan selanjutnya menurut pengakuan klien saya itu sudah tidak sesuai lagi yang diperjanjikan," terangnya.

Sehingga Catherine sendiri sebelumnya menyebutkan soal adanya nafkah terutang.

Dari situ, Catherine menuntut soal nafkah terutang yang belum dibayarkan oleh Idham Masse.

"Nah ini lah yang diungkap oleh Ibu Catherine yang ada dalam hukum perkawinan itu ada nafkah terutang."

"Dan nafkah terutang ini yang dituntut si Catherine, karena tidak dibayarkan namanya nafkah terutang," jelas Dody.

Catherine Wilson Sempat Pertahankan Hubungan Rumah Tangganya dengan Idham Masse

Sebelumnya, Catherine Wilson mengakui sudah mempertahankan hubungan rumah tangganya dengan sang suami, Idham Masse.

Usahanya itu dilakukan sebelum mengugat Idham Masse di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Namun Catherine merasa masalah rumah tangganya memang sudah tak bisa diperbaiki.

Sehingga perceraian yang akhirnya dipilih oleh keduanya.

"Namanya rumah tangga pasti ada masalah, pastinya ada usaha mempertahankan, tapi memang sudah tidak bisa lagi," kata Catherine Wilson saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Catherine Wilson membantah pemberitaan yang menyebut dirinya menuntut nafkah Rp 1 M ke Idham Masse dalam sidang cerai, singgung perjanjian. Catherine Wilson membantah pemberitaan yang menyebut dirinya menuntut nafkah Rp 1 M ke Idham Masse dalam sidang cerai, singgung perjanjian. (YouTube TRANS TV Official)

Adapun keputusan bercerai tersebut memang sudah disepakati oleh keduanya lantaran perbedaan visi misi dalam berumah tangga hingga adanya cekcok karena perbedaan pendapat.

"Memang nggak cocok aja, udah nggak satu visi misi, masing-masing dari kita juga beda pendapat sampai cekcok, jadi kita memilih buat sendiri-sendiri dulu," ujar Catherine.

"Awalnya buat nafkah memang tidak sesuai, tapi makin kesini malah nggak dapat. Awalnya oke memaklumi, tapi malah makin menurun sampe nggak dapet, jadi ya udah," lanjutnya.

Catherine kemudian meminta doa agar hubungan rumah tangganya dengan Idham di Pengadilan Agama Depok bisa segera diputus.

"Mohon doanya, semoga prosesnya berjalan dengan lancar dan cepat selesai," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Editor: Yurika NendriNovianingsih

Tag:  #idham #masse #sebut #sudah #beri #nafkah #sesuai #kesepakatan #kuasa #hukum #catherine #wilson #tinggal #diuji

KOMENTAR