Apakah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?
Dokumen syarat mengurus sertifikat tanah warisan.(Shutterstock/MuhsinRina)
18:09
8 Januari 2026

Apakah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?

- Masyarakat yang memperoleh tanah warisan mungkin bertanya-tanya apakah ahli waris dikenakan pajak atau tidak?

Pertanyaan ini mungkin muncul di benak Anda kala terjadi transaksi jual-beli tanah maupun bangunan.

Namun, satu hal yang pasti tanah warisan harus dibalik nama agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo dikutip Kompas.com, Rabu (7/1/2026).

"Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari," tegas Bagas.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (8/1/2026) warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, ketika mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ahli waris harus memiliki dan bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Sebaliknya, apabila ahli waris tidak bisa menyerahkan SKB yang dimaksud, maka akan dikenai PPh atas pengalihan hak tanah.

SKB PPh wajib diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan proses balik nama sertifikat.

Jika proses balik nama selesai, rumah warisan tersebut tetap wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.

Sedangkan di sisi lain, tanah atau rumah warisan yang belum diberikan kepada ahli waris juga bisa dikenai pajak. Hal itu terjadi ketika rumah warisan tersebut memberikan penghasilan.

Contohnya, seorang wajib pajak yang sudah meninggal dunia meninggalkan warisan berupa rumah yang disewakan.

Rumah tersebut belum dibagikan ke ahli waris, tetapi tetap memberikan penghasilan sewa setelah wajib pajak wafat, maka kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa tersebut menimbulkan subjek pajak yang harus dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.

Biaya Pajak Waris 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, termasuk biaya pajak waris, berikut besaran pajak balik nama tanah/bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut: 

  • 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tag:  #apakah #ahli #waris #dikenakan #pajak #tanah #warisan

KOMENTAR