Segera Ganti Girik Jadi SHM, Berapa Biayanya?
Ilustrasi sertifikat tanah dan girik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
14:09
8 Januari 2026

Segera Ganti Girik Jadi SHM, Berapa Biayanya?

- Masyarakat yang sampai saat ini masih memiliki girik mungkin diselimuti kekhawatiran bahwa alas hak tersebut tidak berlaku lagi tahun 2026.

Namun demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, tanah masyarakat yang masih beralas hak girik, tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.

Hal ini pula yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Rabu (7/1/2026).

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” jelas Shamy.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tentu saja, biaya menjadi persoalan saat masyarakat ingin mengurus perubahan girik menjadi SHM.

Biaya Urus Girik Jadi SHM

Adapun biaya mengurus girik menjadi SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya.

Berdasarkan simulasi perhitungan, dengan contoh luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Contoh lainnya, untuk luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000.

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Cara Ubah Girik Jadi SHM

  • Penguasaan Fisik

Pastikan tanah tersebut memang Anda tempati, Anda kelola, atau Anda kuasai secara nyata (tidak dalam sengketa dengan pihak lain).

  • Surat Pernyataan Riwayat Tanah

Buatlah surat pernyataan yang menjelaskan bagaimana tanah tersebut jatuh ke tangan Anda (misalnya warisan, jual beli di bawah tangan, atau hibah).

Kesaksian Tokoh Masyarakat

Dokumen pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh minimal 2 orang saksi. Saksi ini biasanya adalah tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa Anda telah menguasai tanah tersebut dalam jangka waktu lama secara damai.

  • Legalisasi Desa/Kelurahan

Pastikan dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani oleh aparat pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Tag:  #segera #ganti #girik #jadi #berapa #biayanya

KOMENTAR