Sering Bikin Polisi Tidur Sendiri? Awas Denda Rp 24 Juta Mengintai
Ilustrasi polisi tidur(Dok. Astra Daihatsu)
09:36
19 Desember 2025

Sering Bikin Polisi Tidur Sendiri? Awas Denda Rp 24 Juta Mengintai

- Polisi tidur sangat mudah dijumpai di setiap ruas jalan di Indonesia. Bahkan seringkali, polisi tidur dibangun sendiri oleh warga.

Fungsinya adalah sebagai pembatas kecepatan kendaraan agar tidak melaju terlalu cepat, terutama di kawasan padat penduduk atau lingkungan yang membutuhkan pengendalian lalu lintas.

Namun, tahukah Anda bahwa membangun polisi tidur sembarangan berpotensi terkena denda hingga Rp 24 juta?

Aturan mengenai larangan membangun polisi tidur sembarangan tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat (1) menyebutkan, pelanggaran atas pasal tersebut dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Artinya, membangun polisi tidur tanpa izin resmi tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Lantas, siapa yang berhak membangun polisi tidur?

Harusnya polisi tidur dibangun oleh...

"Tergantung wewenang jalannya," ujar Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno saat dihubungi Kompas.com, dikutip Jumat (19/12/2025).

Adapun wewenang jalan yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat pembatas kecepatan.

Pihak tersebut antara lain:

  • Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek
  • Kepala Badan untuk jalan nasional di wilayah Jabodetabek
  • Gubernur untuk jalan provinsi
  • Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  • Wali kota untuk jalan kota

Dengan demikian, masyarakat tidak bisa asal membangun polisi tidur di jalan umum, sekalipun dengan alasan keamanan lingkungan.

3 Jenis Polisi Tidur

Setidaknya ada tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Masing-masing memiliki ukuran dan fungsi berbeda. Berikut penjelasannya:

1. Speed Bump

  • Tinggi: 5-9 sentimeter
  • Lebar total: 35-39 sentimeter
  • Kelandaian maksimum: 50 persen
  • Warna: kombinasi kuning atau putih dengan hitam berukuran 25-50 sentimeter

Speed bump biasanya digunakan di area dengan kecepatan kendaraan yang harus sangat rendah, misalnya di lingkungan perumahan atau halaman parkir.

2. Speed Hump

  • Tinggi: 8-15 sentimeter
  • Lebar bagian atas: 30-90 sentimeter
  • Kelandaian maksimum: 15 persen
  • Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan hitam 30 sentimeter

Speed hump umumnya dipasang di jalan lingkungan atau jalan kolektor, untuk mengurangi kecepatan tanpa menimbulkan guncangan terlalu keras bagi kendaraan.

3. Speed Table

  • Tinggi: 8-9 sentimeter
  • Lebar bagian atas: 660 sentimeter
  • Kelandaian maksimum: 15 persen
  • Material: terbuat dari badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300
  • Warna: kombinasi kuning atau putih 20 sentimeter dan hitam 30 sentimeter

Speed table biasanya digunakan di jalan yang relatif lebih besar, misalnya dekat sekolah atau rumah sakit, karena memiliki permukaan datar yang lebih panjang.

Tag:  #sering #bikin #polisi #tidur #sendiri #awas #denda #juta #mengintai

KOMENTAR