Jadi Tersangka, Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Buntut Kematian Dante, Motif Masih Diselidiki
Kekasih Tamara Tyasmara, (YA) telah ditahan usai resmi dinyatakan sebagai tersangka. Motif pelaku masih diselidiki pihak kepolisian. 
14:56
9 Februari 2024

Jadi Tersangka, Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Buntut Kematian Dante, Motif Masih Diselidiki

- Kekasih dari pesinetron Tamara Tyasmara, YA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Diketahui sebelumnya, Dante diduga meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kolam renang yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar penetapan status tersangka kepada YA telah diputuskan penyidik melalui sejumlah rangkaian proses penyelidikan. 

"Penyidik menemukan ada tindak pidana," kata Ade Ary, Jumat (9/2/2024) siang.

Setelah penyidik mengumpulkan beberapa bukti dan fakta, pihaknya pun segera melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) malam.

"Dari rangkaian proses pemeriksaan hingga dilakukan gelar perkara."

"Penyidik menetapkan YA sebagai tersangka (kasus meninggal anak Tamara Tyasmara)," kata Ade Ary.

Kemudian, penyidik telah membekuk YA di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Acara penangkapan tersebut telah dilakukan pada Jumat pagi tadi pukul 08.00 WIB.

"YA patut diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anak D meninggal dunia," ucap Ade Ary.

Terbaru, kini tersangka YA pun sudah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya. 

Kini, tersangka YA tengah melakukan pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

"Motifnya apa, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Ade Ary.

Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yakni, perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Ade Ary Ade Ary (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, tersangka YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

"Tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary.

YA yang mengenakan kaos hitam kerap menunduk saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap, Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Dante

(Tribunnews.com/Rinanda, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Editor: Ayu Miftakhul Husna

Tag:  #jadi #tersangka #kekasih #tamara #tyasmara #ditangkap #buntut #kematian #dante #motif #masih #diselidiki

KOMENTAR