Tanggapan Ari Bias Usai Agnez Mo Ajukan Kasasi, Nilai Putusan Hakim Tak akan Berubah: Bisa Objektif
TANGGAPAN ARI BIAS - Potret Ari Bias di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). Soal kasasi Agnez Mo, Ari Bias percaya hakim tetap pada keputusan awal. 
15:21
20 Februari 2025

Tanggapan Ari Bias Usai Agnez Mo Ajukan Kasasi, Nilai Putusan Hakim Tak akan Berubah: Bisa Objektif

- Pencipta lagu Ari Bias menanggapi soal kasasi yang telah diajukan pihak Agnez Mo, atas gugatannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ia menyampaikan pihak Agnez Mo telah mendaftarkan berkas kasasi atau banding ke Pengadilan, karena keberatannya terhadap putusan tersebut.

"Sudah diajukan kasasi 12 Februari kemarin. Memori kasasi belum kami terima," ujar Minola Sebayang , dikutip dalam YouTube Grid.ID, Kamis (20/2/2025). 

Minola menilai, langkah dari pelantun Matahariku ini tak berdampak baik.

Sebab Minola menduga, hasilnya tak akan sesuai dengan yang Agnez Mo harapkan. 

Mengingat, semua bukti yang sudah diajukan kliennya dirasa sangat kuat.

"Tapi kuncinya gini, pasal 9 UU hak cipta mengatakan izin dulu, Agnez tidak punya izin dari pencipta dan pemegang hak cipta, yaitu LMKN."

"Kita ikuti alur pikir yang penting bayar, dia juga gak bayar kok ke LMKN. Ari sudah cek ke LMK dan LMKN, tiga konser gak ada izin dan pembayaran royalti," terangnya. 

Secara blak-blakan, Minola merasa yakin kasasi Agnez tak akan mengubah putusan Pengadilan Niaga. 

Pun pada akhirnya, Minola menduga Agnez akan kalah dan tetap bayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

"Ini nunggu satu tahun gak ada apa-apa loh. Kalau dia kasasi apakah bisa berubah keadaan? Ada izin dan pembayaran? Gak akan berubah." 

"Saya yakin hasilnya gak berubah, hakim bisa objektif lah dalam menilai kasus ini," tegas Minola Sebayang.

Pihak Ari Bias Tegaskan Tujuannya Gugat Agnez Mo Bukan Mengejar Royalti 

Sementara itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman, menurut Minola, kasus ini fokusnya bukan untuk mengejar royalti.

Meski pada ujungnya adalah hak ekonomi untuk kliennya, Minola memastikan masalah utama di gugatannya bukan soal royalti.

“Yang perlu kami sampaikan, ini bukan soal royalti. Meskipun implementasinya berkaitan dengan hak ekonomi," ujar Minola.

"Tetapi ini tidak semata-mata membahas royalti. Inilah yang sering menjadi kesalahpahaman,” terusnya. 

Minola kemudian menjelaskan, gugatan kliennya berkaitan dengan penerapan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menegaskan hal itulah yang menjadi dasar permasalahan dalam kasus ini dan diperjuangkan oleh Ari Bias.

“Ketika terjadi pencampuradukan antara ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta yang berada di bawah judul hak ekonomi pencipta dengan Pasal 23 yang ada di bab hak pelaku pertunjukan, itu menimbulkan kebingungan,” jelasnya. 

Pasal 9 UU Hak Cipta menjelaskan tentang Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta 

“Pertanyaannya, apakah hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan sama? Seharusnya berbeda," tegas Minola.

"Itulah mengapa keduanya diatur dalam bab dan pasal yang berbeda,” tambah Minola. 

Minola mengatakan, Agnez Mo diduga telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan tanpa izin.

“Kami menilai bahwa ada tiga konser yang dilakukan Agnez Mo, di mana ia menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9,” tutur Minola.

(Tribunnews.com, Rinanda/Bayu) 

Editor: Ayu Miftakhul Husna

Tag:  #tanggapan #bias #usai #agnez #ajukan #kasasi #nilai #putusan #hakim #akan #berubah #bisa #objektif

KOMENTAR