4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Fariz RM terancam 20 tahun penjara setelah kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk yang keempat kali. 
11:14
20 Februari 2025

4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara

Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Fariz RM yang kembali ditangkap terkait kasus narkoba yang keempat kalinya.

Musisi Fariz RM kembali ditangkap oleh kepolisian saat berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Sebelum menangkap Fariz RM, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang berinisial ADK yang diketahui sebagai sopir sang musisi.

Kronologi penangkapan Fariz RM oleh kepolisian itu, diungkapkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi.

"Iya jadi hubungannya yaitu ADK adalah sopir dari FRM," ungkap Nurma Dewi, dikutip dari YouTube NIT NOT MEDIA, Kamis (20/2/2025).

"Berawal dari penangkapan ADK kemudian ini pengembangan dari keterangan yang kita dapat inisial ADK, kemudian mendapatkan inisial FRM," sambungnya.

Pelantun lagu 'Sakura' itu terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan ganja setelah diamankan.

"Nah setelah itu FRM juga diamankan ya dengan barang bukti yang ada sabu ya dan ganja," beber Nurma Dewi.

"Jadi untuk urin juga pasti kita cek positif," imbuhnya

Terkait kepemilikan sabu dan ganja tersebut, pihak kepolisian mengatakan jika Fariz RM terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pria berusia 66 tahun tersebut terancam dikenakan pasal 4 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi pasal yang diterapkan di sini yaitu pasal 4 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," jelas Nurma Dewi.

Terkait penangkapan Fariz RM yang keempat kalinya dengan kasus yang sama, polisi sementara menyebut hanya ancaman hukuman tersebut yang diterapkan.

"Yang jelas di sini sudah diterapkan ya pasalnya ya sudah dijerat," lanjut polisi.

Fariz RM Ditangkap setelah Pesan Ganja dan Sabu

Lebih lanjut Nurma Dewi juga mengungkapkan bahwa Fariz RM ditangkap setelah memesan barang haram itu.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah Kota Bandung, Jawa Barat." 

"Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkap Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM disebut sempat memesan ganja dan sabu dari ADK.

"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK," jelas Nurma.

Keduanya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Sebagai informasi, bersama kasus ini, Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu sebelumnya pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama satu tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

Sementara itu, dalam sebuah video yang beredar di YouTube, Fariz RM pernah mengaku puluhan tahun hidup dengan ganja dan narkotika.

Bahkan, Fariz mengaku telah kecanduan morfin dan heroin selama 14 tahun. 

(Tribunnews.com/M Alvian F/ Ifan)

Editor: Salma Fenty

Tag:  #kali #ditangkap #kasus #narkoba #fariz #terancam #hukuman #paling #lama #tahun #penjara

KOMENTAR