Aturan Wajib Mobil Listrik Punya Suara Artifisial Belum Berjalan Maksimal Dijalankan
- Sebuah mobil listrik diwajibkan untuk punya suara (suara artifisial) hal ini sesuai dengan peraturan di Indonesia (Permenhub No. 44 Tahun 2020). Alasannya untuk keselamatan, memperingatkan pejalan kaki dan pengguna jalan lain yang tidak bisa mendengar kehadiran mobil karena mesinnya yang sangat senyap.
Kendaraan listrik harus dilengkapi suara buatan yang tidak melebihi 75 desibel. Bahkan ini menjadi standar global, banyak negara lain seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa juga telah mewajibkan kendaraan listrik untuk mengeluarkan suara artifisial karena alasan keselamatan serupa.
Di Indonesia aturan ini kendaraan listrik wajib memiliki suara di Indonesia masih belum berjalan dengan semestinya atau masih banyak yang tidak menjalankan aturan ini. Kondisi ini menjadi tanda tanya mengingat pemerintah telah menelurkan regulasi sejak 2020 untuk penerapan pada 2024.
Namun prinsipnya implementasi kebijakan tersebut harus menunggu produsen kendaraan listrik siap. Ketegasan pemerintah dalam setiap produk baru (mobil Listrik) masih belum maksimal.
Terkait aturan ini yang sudah dilakukan di beberapa negara , di Australia pemerintahannya telah menerbitkan aturan tersebut pada 2024,, akan tetapi baru berlaku secara efektif per 1 November 2025. Peraturan itu dikenal sebagai Sistem Peringatan Kendaraan Akustik (AVAS).
Melansir dari laman Drive disebutkan bahwa AVAS wajib digunakan oleh mobil listrik dan hybrid yang baru diluncurkan di Australia. Aturan ini berlaku untuk mobil, kendaraan pickup, truk, dan bus listrik maupun hybrid.
Suara tersebut akan diperdengarkan pada kecepatan hingga 20 kilometer per jam saat kendaraan melintasi tempat parkir, persimpangan, jalan masuk, dan area lain saat pejalan kaki dan mobil berbagi ruang.
Sebelumnya, orgnisasi nirlaba Vision Australia menemukan 35 persen orang tunanetra dan yang memiliki gangguan penglihatan pernah mengalami nyaris celaka tertabrak mobil listrik. Hal itu dikarenakan mobil listrik tanpa suara alias senyap.
Saat ini rata-rata kendaraan listrik yang dijual di pasar Australia telah dilengkapi dengan teknologi penghasil suara buatan. Karena peraturan yang mewajibkan suara peringatan kecepatan rendah sudah berlaku di berbagai negara.
Bagaimana dengan Indonesia, apakah aturan ini bisa diterapkan secara maksimal, atau ada sangsi bagi pelaku industri agar tidak ada yang dirugikan.
Tag: #aturan #wajib #mobil #listrik #punya #suara #artifisial #belum #berjalan #maksimal #dijalankan