Menerka Sebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan
Ilustrasi hukum.(Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
14:30
19 Februari 2026

Menerka Sebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah lama masuk dalam agenda legislasi nasional sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun hingga kini, regulasi yang digadang-gadang mampu mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan tersebut tak kunjung disahkan.

Padahal, desakan publik agar negara memiliki mekanisme hukum yang efektif untuk merampas aset hasil tindak pidana terus menguat.

Sejumlah kalangan menilai, mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata persoalan politik, melainkan juga menyangkut kompleksitas desain hukum serta kesiapan institusi penegak hukum.

Baca juga: Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…

Kompleksitas penerapan

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai belum disahkannya RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari rumitnya mekanisme yang diatur dalam rancangan tersebut.

“RUU Perampasan Aset yang telah lama masuk agenda legislatif hingga saat ini belum disahkan karena kompleksitas penerapannya.” ujar Praswad kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, selama ini mekanisme perampasan aset masih terbagi ke dalam jalur pidana dan perdata, yang justru membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efisien.

“Mekanisme perampasan aset saat ini dibagi menjadi proses pidana dan perdata, yang membuat prosedur menjadi panjang, birokratis, dan kurang efektif,” kata Praswad.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Menurut Praswad, kondisi tersebut berdampak langsung pada efektivitas eksekusi putusan dan kecepatan pemulihan aset negara.

“Hal ini menimbulkan kesulitan dalam eksekusi dan memperlambat hasil yang seharusnya dicapai.” ujarnya.

Kesiapan aparat

Lebih jauh, Praswad menilai persoalan utama justru terletak pada kesiapan institusi negara dalam menjalankan skema perampasan aset yang kompleks.

“Berdasarkan pengalaman nyata yang kami temui, alasan utama yang sering disebut adalah ketidaksanggupan institusi, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menerapkan mekanisme yang kompleks ini secara konsisten.” kata dia.

“Dengan kata lain, kendala bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan aparatur negara untuk mengeksekusi perampasan aset secara tegas dan menyeluruh.” ujar Praswad.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).

Dulu menunggu KUHAP baru

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menyoroti aspek prosedural sebagai penyebab utama tertahannya pengesahan RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset belum kunjung disahkan, karena tahun 2025 lalu masih menunggu selesainya pembahasan KUHAP Baru, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan hukum acara kuasi pidana-perdata yang didahului upaya paksa secara pidana yang diikuti permohonan perampasan aset secara perdata atau civil forfeiture,” kata Albert.

Baca juga: Hasto Nilai RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan HAM dan Due Process of Law

Menurut Albert, sebagai hukum acara, RUU Perampasan Aset tidak bisa berdiri sendiri dan harus dirancang selaras dengan sistem hukum acara pidana dan perdata yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa cakupan RUU ini jauh lebih luas dari sekadar tindak pidana korupsi.

“Sebenarnya RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi, melainkan juga untuk kejahatan ekonomi (economic crimes), sehingga keseimbangan antara mekanisme pemulihan aset tindak pidana (asset recovery) dan perlindungan hak asasi termasuk kepemilikan dari warga negara perlu dijamin penuh pengaturannya dalam RUU Perampasan Aset.” ucapnya.

Potensi penyalahgunaan perampasan aset

Albert menekankan, tanpa desain pengawasan yang kuat, RUU Perampasan Aset justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dia bilang, adanya kekhawatiran dari penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan praktik-praktik transaksional yang timbul dari celah penegakan hukum dari perampasan aset sangat mungkin terjadi.

“Sehingga pengawasan dan juga mekanisme keberatan dari pemilik aset dan pihak ketiga yang beriktikad baik perlu dijamin penuh dalam RUU perampasan aset ini.” kata Albert.

Albert Aries. Dok. istimewa Albert Aries.

Ia pun menegaskan bahwa orientasi utama RUU ini bukanlah pemasukan negara. Namun, untuk memulihkan aset negara secara proporsional.

“RUU Perampasan Aset ini seharusnya juga tidak dimaksudkan menjadi sumber tambahan untuk pemasukan untuk negara, melainkan untuk memulihkan aset tindak pidana secara wajar, proporsional dan berkeadilan.” kata Albert.

Disorot Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, para koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi harus dimiskinkan agar harta yang diperoleh dari korupsi bisa dikembalikan ke negara.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).

Gibran menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen penuh untuk pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain itu, RUU ini dinilai sebagai pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset menjadi sangat relevan, terutama untuk pemulihan aset negara ketika pelaku tindak pidana meninggal atau melarikan diri ke luar negeri. Ia pun mengakui kekhawatiran masyarakat terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang.

"Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," jelas Gibran.

Tag:  #menerka #sebab #perampasan #aset #kunjung #disahkan

KOMENTAR