UU APBN 2026 Digugat Gegara MBG, Purbaya: Kalau Lemah Pasti Kalah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
14:29
19 Februari 2026

UU APBN 2026 Digugat Gegara MBG, Purbaya: Kalau Lemah Pasti Kalah

Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan terhadap UU APBN 2026 terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Mahkamah Konstitusi telah menerima tiga permohonan uji materiil Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026.
  • Para pemohon menggugat pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan karena khawatir mengurangi alokasi anggaran esensial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal adanya gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menkeu Purbaya menyatakan kalau pihaknya masih memantau proses gugatan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).  

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan," kata Purbaya, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Ia juga menilai kalau uji materiil terhadap Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 itu terbilang lemah. Sehingga kemungkinan besar gugatan itu pasti akan kalah.

"Saya rasa lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” lanjutnya.

Diketahui, MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.

Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.

Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.

Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #apbn #2026 #digugat #gegara #purbaya #kalau #lemah #pasti #kalah

KOMENTAR