Utang Pemerintah: Angka yang Benar, Pertanyaan yang Salah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Maret 2026 mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi ter
11:52
19 Mei 2026

Utang Pemerintah: Angka yang Benar, Pertanyaan yang Salah

SEORANG teman lama mengirim pesan singkat kepada saya. "Rupiah sudah Rp 17.600 per dolar. Apakah kita akan mengulang krisis 1998?"

Satu kalimat. Namun, saya tahu, di baliknya ada kecemasan yang sungguh-sungguh.

Pertanyaan itu wajar. Setiap kali rupiah melemah tajam, bayangan 1998 seperti mendatangi kita tanpa diundang.

Inflasi tak terkendali. Antrean panjang di depan bank. Supermarket yang dikosongkan dalam hitungan jam. Itu adalah luka kolektif yang belum sepenuhnya sembuh.

Namun, saya ingin menjawab pertanyaan itu dengan jujur. Kondisi hari ini secara fundamental berbeda dibandingkan tahun 1998.

Dan, justru karena perbedaan itulah, kita perlu membaca dengan lebih teliti risiko yang sesungguhnya mengintai, bukan yang sudah kita bayangkan.

Di ruang publik, perdebatan mengenai utang pemerintah hampir selalu berkisar pada satu angka. Rasio utang terhadap Gross Domestic Product (PDB).

Per akhir 2025, angka itu berdiri di 40,46 persen, jauh di bawah batas 60 persen yang diatur undang-undang. Pemerintah dengan benar menunjukkan bahwa Malaysia berada di 64 persen, Thailand 63,5 persen. Dibandingkan keduanya, Indonesia terlihat prudent.

Saya tidak mempersoalkan angka itu. Angka itu benar. Persoalannya adalah angka itu menjawab pertanyaan yang salah.

Baca juga: Angka yang Tidak Diceritakan Purbaya

Rasio utang terhadap PDB mengukur seberapa besar stok utang dibandingkan seluruh aktivitas ekonomi negara. Angka itu berguna untuk menilai solvabilitas jangka panjang. 

Namun, utang tidak dibayar dari PDB. Utang dibayar dari kas yang sungguh-sungguh masuk ke rekening pemerintah, yaitu pendapatan negara.

Analogi sederhananya begini. Bayangkan perusahaan dengan aset besar dan utang yang terlihat kecil jika diukur dari nilai asetnya. Namun, setiap bulan, cicilan utangnya menyedot hampir separuh dari pemasukan kasnya.

Secara neraca, perusahaan itu tampak sehat. Namun, dari sisi arus kas, ia sesak nafas dan tidak punya ruang untuk berinvestasi. Perusahaan bisa tampak solven di neraca, tetapi tetap terancam karena likuiditas arus kasnya tidak cukup.

Itulah yang relevan untuk Indonesia hari ini. Metrik yang lebih tepat bukan rasio utang terhadap PDB, melainkan Debt Service Ratio atau DSR, yakni rasio total pembayaran utang berupa bunga plus cicilan pokok terhadap pendapatan negara yang sesungguhnya.

Angka DSR Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 47 persen. Artinya, hampir separuh dari seluruh pendapatan yang masuk ke APBN langsung tersedot untuk membayar kewajiban utang.

Angka ini telah melampaui ambang batas yang direkomendasikan IMF, yakni 25 hingga 35 persen.

Bahkan jika hanya dihitung dari beban bunga saja, tanpa cicilan pokok, rasionya sudah mencapai sekitar 19 hingga 20 persen. Angka ini jauh di atas patokan 7 hingga 10 persen.

Bank Dunia dalam laporannya Desember 2025, mencatat hal yang sama. Dua lembaga pemeringkat internasional, Moody's pada Februari 2026 dan Fitch pada Maret 2026, merevisi prospek kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif.

Fitch secara khusus menyoroti bahwa beban pembayaran bunga Indonesia mencapai 17 persen dari pendapatan pemerintah, relatif lebih tinggi dibandingkan negara peers dalam kategori BBB.

Sebagai perbandingan, rata-rata pendapatan negara Indonesia hanya 12,84 persen dari PDB, terendah di antara negara setara. Angka itu jauh dari median 25,5 persen untuk negara berperingkat BBB.

Rendahnya penerimaan ini bukan anomali siklus ekonomi. Ia berkaitan langsung dengan tax ratio Indonesia yang hanya 10,08 persen dari PDB pada 2024, terendah di antara negara emerging market sebanding di kawasan.

Thailand mencapai 15,95 persen, Filipina 15,36 persen, Vietnam 12,96 persen, Malaysia 12,47 persen.

Baca juga: IHSG, Rupiah, dan Ujian Institusi Politik

Lalu, mengapa DSR kita terus naik? Jawabannya ada pada dua angka yang bergerak berlawanan arah.

Total debt service tumbuh rata-rata sekitar 13,5 persen per tahun dalam satu dekade terakhir. Sementara pendapatan negara hanya tumbuh sekitar 7,3 persen per tahun dalam periode yang sama.

Selama gap ini bertahan, DSR akan terus naik, terlepas dari berapa persen angka utang terhadap PDB hari ini. Inilah langit-langit struktural pada sisi penerimaan yang membuat DSR sulit turun secara organik.

Kembali ke pertanyaan teman saya. Mengapa saya tidak melihat ini sebagai pengulangan krisis 1998?

Pada 1998, anatomi krisisnya berbeda secara mendasar. Utang luar negeri swasta yang besar dan berdenominasi dolar, dikombinasikan dengan nilai tukar yang dipatok (fixed exchange rate), menciptakan bom waktu.

Ketika rupiah terdepresiasi tajam, beban utang dolar swasta langsung meledak dalam hitungan rupiah.

Sektor perbankan kolaps karena kredit macet melonjak. Capital adequacy ratio bank-bank besar terjun bebas.

Hari ini strukturnya berbeda. Indonesia menjalankan nilai tukar mengambang bebas (free float). Rupiah boleh bergerak, dan itu justru menjadi peredam kejut.

Cadangan devisa masih berada di sekitar 146 miliar dolar AS, setara lebih dari 5 bulan impor, jauh di atas standar internasional 3 bulan.

Rasio utang luar negeri korporasi swasta jauh lebih rendah. Sistem perbankan lebih sehat dengan modal yang lebih kuat. Ini bukan 1998.

Namun, dan ini yang ingin saya sampaikan dengan jelas, bukan berarti situasinya tanpa risiko. Risikonya hanya berbeda bentuk dan justru lebih sulit terlihat.

Baca juga: Membaca Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen: Bukan Sekadar Musiman

Risiko hari ini bukan ledakan mendadak seperti 1998. Ia bekerja lebih senyap. APBN yang kehilangan kapasitas untuk bergerak counter-cyclical justru ketika paling dibutuhkan.

Ketika rupiah melemah, kebutuhan belanja meningkat, tetapi penerimaan tertekan. Ketika defisit melebar, hampir separuh dari penerimaan sudah terkunci untuk membayar kewajiban utang.

Ruang untuk menambah belanja infrastruktur, perlindungan sosial, atau investasi sumber daya manusia menyempit dari tahun ke tahun. Dalam bahasa sederhana, pemerintah makin sulit untuk berbuat banyak saat rakyat paling membutuhkan.

Apa yang bisa dilakukan? Pada dasarnya ada dua sisi yang harus dibenahi secara bersamaan.

Dari sisi penerimaan, pemerintah telah mengambil langkah yang benar dengan meluncurkan Coretax pada awal 2025.

Sistem inti administrasi perpajakan ini mengintegrasikan pelaporan, pembayaran, dan pengawasan kepatuhan dalam satu platform digital.

Bank Dunia memperkirakan tax gap Indonesia mencapai 6,4 persen dari PDB, sekitar Rp 1.500 triliun per tahun.

Potensi tax ratio Indonesia bisa mencapai 17 persen apabila langkah optimalisasi berjalan dengan baik. Itu selisih yang besar, dan Coretax adalah langkah pertama yang tepat untuk menjembataninya.

Namun Coretax hanyalah infrastruktur. Ia menyediakan sistem, bukan kepatuhan. Ada tiga hal yang perlu mengikutinya.

Pertama, integrasi data perpajakan dengan sumber data sektoral lain seperti perbankan, pertanahan, dan registrasi bisnis, agar DJP dapat mendeteksi ketidaksesuaian antara kewajiban yang dilaporkan dan kekayaan yang sesungguhnya dimiliki.

Kedua, penguatan penegakan hukum perpajakan terhadap kelompok wajib pajak yang kapasitasnya besar, tetapi selama ini belum terjangkau secara optimal.

Ketiga, dan ini yang paling mendasar, dukungan politik yang konsisten. Reformasi perpajakan yang sungguh-sungguh selalu menyentuh kelompok yang memiliki pengaruh.

Tanpa komitmen di tingkat tertinggi, Coretax akan menjadi sistem yang baik di atas kertas, tetapi tidak mengubah angka di neraca fiskal.

Dari sisi utang, prinsip yang perlu dipegang adalah apa yang dalam keuangan publik disebut sebagai golden rule: utang seharusnya digunakan untuk membiayai investasi, bukan konsumsi rutin.

Ketika pemerintah menerbitkan surat utang baru untuk mendanai belanja yang tidak meninggalkan kapasitas produktif, stok utang bertambahm tetapi kemampuan ekonomi untuk menghasilkan penerimaan tidak ikut tumbuh.

Sebaliknya, utang yang dialokasikan untuk infrastruktur konektivitas, pendidikan vokasi, atau digitalisasi layanan publik menciptakan kondisi yang membuat investasi swasta lebih mungkin masuk, lapangan kerja formal lebih luas, dan basis pajak lebih besar.

Baca juga: Siapa Terdampak Pajak Minimum Global?

Dalam jangka menengah, itulah satu-satunya cara yang realistis untuk membuat penyebut DSR, yakni pendapatan negara, tumbuh lebih cepat dari pembilangnya.

Tanpa itu, setiap penambahan utang hanya memperjauh jarak antara dua angka yang sudah bergerak berlawanan arah.

Indonesia memiliki fondasi yang cukup untuk melewati tekanan ini. Nilai tukar mengambang, cadangan devisa memadai, sektor perbankan lebih kuat, dan pertumbuhan ekonomi yang masih di atas 5 persen adalah aset nyata yang tidak dimiliki Indonesia pada tahun1998.

Yang dibutuhkan adalah kejujuran dalam membaca indikator yang tepat, bukan hanya yang terlihat aman.

Kita tidak perlu panik berlebihan seolah-olah krisis akan segera datang. Namun, kita juga tidak bisa berpuas diri hanya karena satu angka mengatakan kita aman.

Sebab dalam ekonomi, yang sering menjerumuskan bukan badai yang tiba-tiba datang, melainkan retakan-retakan kecil yang sering kita abaikan.

Tag:  #utang #pemerintah #angka #yang #benar #pertanyaan #yang #salah

KOMENTAR