RUU Keuangan Negara dan Laba BUMN yang Tak Lagi Masuk Kas Negara
Ilustrasi BUMN. (KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id )
14:36
19 Februari 2026

RUU Keuangan Negara dan Laba BUMN yang Tak Lagi Masuk Kas Negara

JAKARTA, pertengahan Februari 2026. Di ruang-ruang rapat yang dingin oleh pendingin udara dan angka-angka, Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara dibahas dengan nada yang, di permukaan, terdengar teknokratis.

Namun di balik itu, terselip satu kekhawatiran: perubahan aturan ini berpotensi melemahkan apa yang selama ini menjadi jangkar fiskal Indonesia.

Pernyataan itu datang bukan dari politisi, melainkan dari para ekonom. Jika mekanisme penerimaan negara diubah, maka yang ikut berubah bukan hanya arus kas, melainkan disiplin itu sendiri.

Selama ini, dividen BUMN—puluhan triliun rupiah setiap tahun—masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, mengalir langsung ke kas. Ia menjadi bantalan, semacam cadangan napas ketika belanja harus tetap berjalan.

Kini, dalam desain baru, sebagian aliran itu bisa dibelokkan. Ditahan. Diputar kembali melalui entitas seperti Danantara. Negara tidak lagi sepenuhnya memegang hasilnya sebagai kas.

Argumennya terdengar masuk akal: negara tidak hanya memanen, tapi juga menanam. Dividen tidak dihabiskan, melainkan diinvestasikan untuk nilai jangka panjang.

Namun, seperti semua janji investasi, ia berdiri di atas dua syarat: transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keduanya, angka bisa tampak besar di laporan, tapi kosong di kas.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi

Jika penerimaan kas berkurang, pilihan klasik segera muncul: menaikkan pajak, menambah utang, atau memangkas belanja. Dalam sejarah fiskal, pilihan-pilihan itu tak pernah netral. Ia selalu datang dengan ongkos sosial.

Di sinilah persoalan berubah: bukan lagi aritmetika kas, melainkan geometri kepercayaan.

Fiskal bukan sekadar soal masuk dan keluar, tapi pagar yang menahan negara dari godaan melampaui dirinya sendiri.

Ketika penerimaan bergeser ke ruang yang lebih samar, disiplin tak lagi dijaga oleh sistem, melainkan oleh niat. Dan niat, seperti kita tahu dari sejarah anggaran di banyak negeri, sering goyah ketika berhadapan dengan tekanan politik dan janji-janji populis.

Maka, yang dipertaruhkan bukan hanya angka defisit, melainkan kredibilitas itu sendiri: sesuatu yang tak tercatat dalam tabel, tapi menentukan bagaimana pasar, lembaga pemeringkat, dan pada akhirnya rakyat, memandang kewarasan negara.

Selama ini, Indonesia memiliki jangkar itu. Batas defisit 3 persen Produk Domestik Bruto dan rasio utang maksimal 60 persen adalah garis demarkasi, antara kewarasan dan kegilaan fiskal.

Ia mengingatkan pada Kriteria Maastricht di Uni Eropa, yang sejak 1992 menetapkan patok serupa. Namun jangkar itu kini terasa bergetar.

Pada awal Februari 2026, Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Sebuah isyarat yang tidak berteriak, tapi cukup untuk membuat pasar menoleh.

Penurunan outlook itu bukan alarm yang keras. Ia lebih mirip bisikan pelan—bahwa sesuatu dalam mesin fiskal kita mulai bergetar. Maka pertanyaannya: apakah kita memang sedang menuju bahaya?

Piter Abdullah mungkin benar saat menyebut bahwa batas 3 persen hanyalah ukuran kedisiplinan, bukan indikator kiamat (Kontan, 13 Januari 2026).

Juga tidak salah, jika kita menengok ke luar jendela, rasio utang pemerintah Indonesia yang berada di kisaran 39,8 persen pada akhir 2024 sebenarnya masih tampak "santun" dibandingkan banyak negara berkembang lain.

Dokumen resmi RAPBN mencatat rasio utang Indonesia 39,8 persen pada 2024, sementara Vietnam 32,9 persen, Thailand 63,7 persen, Malaysia 70,4 persen, Brasil 76,5 persen, dan Argentina 83,2 persen (Kemenkeu, Nota Keuangan RAPBN 2026, tabel perbandingan 2020–2024, terbit 2 Juli 2025).

Namun, pasar bukan penonton yang pemaaf. Ia tidak menilai apa yang kita miliki hari ini, melainkan ke mana kita sedang menuju. Lebih jauh, mereka melihat apa yang ada di balik cadar angka-angka tersebut.

Baca juga: Dana Desa Dipotong, Koperasi Didorong

Kekhawatiran itu berakar pada orkestrasi kebijakan yang menyerap ruang anggaran yang besar. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menargetkan 82,9 juta peserta merayap masuk ke dalam postur anggaran dengan kebutuhan dana mencapai Rp 335 triliun pada 2026 (Nota Keuangan RAPBN TA 2026).

Di sisi lain, kita terjepit oleh realitas bahwa pendapatan pajak kita masih rendah (Tempo.co, 6 Februari 2026).

Di titik ini, persoalan fiskal bukan lagi soal kecukupan angka, melainkan soal batas kemampuan negara menanggung dirinya sendiri.

Ironinya justru di sini: kita menarik utang baru senilai Rp 832,20 triliun, sementara pembayaran bunga utang diperkirakan menembus Rp 599,4 triliun di tahun yang sama (Nota Keuangan RAPBN TA 2026).

Ekonom Awalil Rizky bahkan memperingatkan bahwa rasio utang terhadap pendapatan negara mencapai hampir 350 persen, jauh di atas batas aman internasional sebesar 90-150 persen (Kompas.com, 16 Januari 2026).

Di tengah tekanan itu, muncul satu nama yang kini disebut dengan nada ganda, antara harapan dan curiga: Danantara.

Reuters melaporkan Danantara menyiapkan proyek pemrosesan SDA bernilai 19 miliar dollar AS dan sedang mengupayakan peringkat kredit dari lembaga pemeringkat (Reuters, 13 Feb 2026).

Ia dirancang seperti sovereign wealth fund, menjanjikan investasi hingga miliaran dolar AS.

Namun di sisi lain, ekonom Yusuf Rendy Manilet dari CORE mengingatkan munculnya "anggaran bayangan" (shadow budget) jika dividen BUMN tak lagi mengalir langsung ke kas negara melalui APBN (Kontan, 17 Februari 2026).

Tanpa keterlacakan yang jelas, arus dana publik ini dikhawatirkan berubah menjadi "kotak hitam" yang rawan salah alokasi.

Baca juga: Menunda Krisis dengan Utang

Dalam literatur krisis, ini bukan hal baru. Banyak krisis fiskal bermula dari sesuatu yang tidak tercatat dengan jelas.

Di titik ini, pertanyaan lama republik kembali muncul: ketika uang makin besar, apakah terang pengawasan ikut membesar?

Masalahnya tidak berhenti di situ. Pajak, yang seharusnya menjadi tulang punggung, masih rapuh. Modernisasi sistem melalui Coretax bahkan sempat tergelincir oleh gangguan teknis.

Reuters mencatat peluncuran sistem pajak “Coretax” pada 1 Januari 2025 mengalami keluhan gangguan dan glitches, bahkan otoritas pajak meminta maaf atas disrupsi layanan (Reuters, 14 Januari 2025).

Namun, upaya perpajakan tidak berhenti dari sekadar teknis. Kemenkeu menyatakan Indonesia mulai menerapkan pajak minimum global 15 persen mulai tahun pajak 2025 (Kemenkeu, siaran pers Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, 16 Jan 2025).

Ketentuan itu juga tercermin dalam regulasi yang menyebut mulai berlaku 1 Januari 2025 (JDIH Kemenkeu, PMK 136/2024).

Ini langkah penting, setidaknya untuk menunjukkan bahwa kita tidak sekadar “memungut”, tapi juga “menjaga basis”. Meski upaya itu pun belum cukup untuk menutup jurang antara ambisi belanja dan kapasitas penerimaan.

Di luar angka-angka makro, republik juga punya “angka-angka kecil” yang justru menentukan rasa hidup: koperasi, desa, rantai distribusi, tengkulak.

Dokumen RAPBN menyebut agenda penguatan ekonomi lokal melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk narasi tentang rantai distribusi panjang, ketergantungan pada tengkulak, dan jeratan rentenir (Kemenkeu, Nota Keuangan RAPBN 2026, bagian Koperasi Merah Putih, terbit 2 Jul 2025).

Di sini ekonomi berhenti menjadi grafik; ia menjadi harga sembako, dan martabat.

Untuk mencegah rumah besar ini rubuh, solusi tak bisa lagi sekadar kosmetik. Perluasan basis pajak melalui sistem Coretax dan penerapan Pajak Minimum Global 15 persen harus menjadi nyata, bukan sekadar rencana di atas kertas (Nota Keuangan RAPBN TA 2026).

Kita juga harus berani menghapus subsidi energi yang tidak tepat sasaran dan mengalihkannya menjadi bantuan langsung tunai agar daya beli 40 persen penduduk terbawah tetap tegak (Nota Keuangan RAPBN TA 2026).

Yang terpenting, Danantara dan BUMN harus tetap berada dalam radar pengawasan parlemen dan audit BPK agar transparansi tidak dikorbankan demi efisiensi korporasi (Kontan, 17 Februari 2026).

Karena, ekonomi bukanlah sekadar urusan tabel dan grafik sensitivitas yang menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak mentah (ICP) sebesar 1 dollar AS per barel akan menambah belanja negara sebesar Rp 10,3 triliun (Nota Keuangan RAPBN TA 2026).

Ekonomi adalah nasib jutaan orang di lebih dari 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang merindukan keadilan.

Seperti kata Camus, “Di tengah musim dingin, aku akhirnya menyadari bahwa di dalam diriku ada musim panas yang tak terkalahkan.”

Mungkin harapan kita juga demikian. Kita tidak sedang merawat angka untuk menyenangkan para bankir di New York atau London, melainkan untuk memastikan bahwa ketika badai global benar-benar tiba, dapur-dapur rakyat kecil tidak akan berhenti mengepul hanya karena kita lalai menjaga jangkar.

Sejarah akan mencatat apakah kita adalah nahkoda yang waspada atau sekadar penumpang yang tertidur di atas geladak yang bocor.

Tag:  #keuangan #negara #laba #bumn #yang #lagi #masuk #negara

KOMENTAR