Tutup Masa Persidangan III, Puan Soroti Isu Reformasi Bea Cukai hingga ''Child Grooming''
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 digelar di ruang rapat paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). (DOK. Humas PDI-P)
14:42
19 Februari 2026

Tutup Masa Persidangan III, Puan Soroti Isu Reformasi Bea Cukai hingga ''Child Grooming''

– Menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen memberi perhatian serius pada berbagai isu strategis yang menyentuh fondasi masa depan bangsa.

Dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2026), Puan menyampaikan bahwa DPR tidak hanya berkutat pada pembahasan anggaran, tetapi juga mengawal isu perlindungan anak, termasuk kesehatan mental dan ancaman predator melalui skema child grooming.

“Permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI, antara lain penanganan berbagai kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kesehatan mental anak, serta perlindungan anak dari ancaman child grooming,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selain itu, sebut dia, DPR mengawal evaluasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar, peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan serta wilayah terdampak bencana, termasuk pemulihan sektor kesehatan pascabencana.

DPR juga mencermati modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), evaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, kesiapan Sensus Ekonomi 2026, pemberian insentif bagi petani untuk memperluas lapangan kerja di sektor pertanian, serta penguatan ekosistem digital guna mendorong ekonomi inklusif.

Baca juga: DPR RI Pastikan Belum Terima Usulan Revisi UU KPK

Puan menyebut, DPR turut memperhatikan reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Selain itu, DPR memantau pelaksanaan kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kepentingan nasional, penataan pasar modal, serta kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta.

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, DPR memberi perhatian pada peningkatan kualitas layanan jemaah, mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Pemerintah perlu menyusun rencana mitigasi untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat mengganggu pelayanan jemaah haji,” ungkap Puan.

DPR, kata Puan, juga menaruh perhatian pada percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah lainnya.

Baca juga: Polemik Hakim MK, DPR Tegaskan MKMK Tak Bisa Proses Laporan Adies Kadir

Menurut Puan, seluruh perhatian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Kinerja DPR

Dalam fungsi legislasi, Puan menjelaskan, DPR melalui Badan Legislasi tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna memastikan rancangan undang-undang (UU) selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi pembangunan.

Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang disusun antara lain RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

DPR juga membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Alasan NasDem Kembalikan Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Berpengalaman!

Mantan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menegaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan hasil kerja konstitusional DPR bersama pemerintah.

“Komitmen politik bersama antara DPR RI dan Pemerintah diperlukan untuk mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” ujar Puan.

Fungsi anggaran

Dalam fungsi anggaran, Puan mengatakan, komisi dan alat kelengkapan DPR bersama mitra kerja pemerintah membahas evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Evaluasi tersebut bukan sekadar catatan, melainkan menjadi bahan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan negara ke depan,” tegasnya.

Baca juga: Puan Bela Prabowo yang Hadiri KTT Perdamaian Gaza meski Ada Israel

Puan menambahkan, kebijakan fiskal pada APBN 2026 difokuskan pada penguatan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia yang tangguh dan mandiri.

“Pelaksanaan APBN TA 2026 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan agar manfaatnya dirasakan rakyat,” ujarnya.

Puan menjelaskan, DPR bersama pemerintah juga membahas persoalan penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hasilnya, pemerintah diminta memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN secara tepat sasaran dengan data yang akurat serta melakukan pemutakhiran data desil berdasarkan pembanding terbaru.

Baca juga: Prabowo Hadiri KTT Dewan Perdamaian, Puan: Untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina

“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran penerima bantuan dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Puan.

Tindak lanjut keputusan dan pengangkatan pejabat

Puan menegaskan, setiap keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah merupakan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata.

“Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat,” ujarnya.

Pada masa sidang ini, DPR juga memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi terhadap pengangkatan sejumlah pejabat publik, antara lain calon hakim konstitusi dari unsur DPR, calon anggota Ombudsman RI, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS).

Selain itu, DPR turut memproses calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), calon anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Republik Indonesia.

Baca juga: Sambut Ramadhan 1447 H, Puan Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

Usai penutupan sidang, DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 mulai 20 Februari hingga 9 Maret 2026.

Puan mengingatkan anggota dewan untuk memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, dan menyerap aspirasi rakyat serta menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI,” katanya.

Baca juga: Puan: Jangan Ada Lagi Nyawa Hilang karena Tak Mampu Beli Buku dan Pulpen

Ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh anggota DPR RI dan rakyat Indonesia.

“Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT,” imbuh Puan.

Tag:  #tutup #masa #persidangan #puan #soroti #reformasi #cukai #hingga #child #grooming

KOMENTAR