OJK Tutup BPR Kamadana di Bali Usai Temuan Fraud
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Penghentian dilakukan setelah ditemukan penyimpangan atau fraud serta pengabaian prinsip kehati hatian.
“Kami imbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Fraud, Bos Dana Syariah Indonesia Mohon Maaf Lahir Batin
OJK mencabut izin usaha BPR tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.
OJK mengidentifikasi masalah serius terkait integritas dan tata kelola. Pelanggaran mencakup fraud, pengabaian prinsip kehati hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan ketentuan perbankan. Kondisi itu berdampak signifikan terhadap keuangan dan kelangsungan usaha.
Puji menyebut OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan sejak awal temuan. OJK menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan pembinaan. Evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen juga dilakukan. Rencana penyehatan diawasi agar bank kembali beroperasi normal.
Upaya tersebut belum membuahkan hasil memadai hingga batas waktu yang ditetapkan.
Status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 18 Desember 2024. Penetapan dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan berpredikat tidak sehat.
Manajemen menyusun rencana tindak penyehatan setelah berstatus BPR Dalam Penyehatan. Rencana itu tidak terealisasi penuh sehingga tidak memberi hasil signifikan.
Baca juga: Dikritik Purbaya, OJK Akui Biaya Perbankan Syariah di RI Masih Tinggi
OJK kemudian meningkatkan status menjadi BPR Dalam Resolusi pada 16 Desember 2025 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
“Selama BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR,” ujarnya.
OJK menjatuhkan sanksi dan tindakan pengawasan kepada pejabat eksekutif yang terbukti melanggar.
Lembaga Penjamin Simpanan pada 5 Februari 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha.
Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya menjalankan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.