KPK Perpanjang Pencegahan Eks Menag Yaqut Cholil dan Gus Alex
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abida Aziz. Pencekalan terhadap Yaqut berlaku selama enam bulan ke depan, hingga 12 Agustus 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menegaskan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Keduanya saat ini telah menyandang status tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," tegasnya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Namun, keduanya hingga kini belum menjalani proses penahanan.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.