Menag Nasaruddin Umar Disorot karena Naik Jet Pribadi OSO
- Menteri Agama Nasaruddin Umar menumpangi jet pribadi pesawat jet pribadi yang difasilitasi oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, (15/2/2026).
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, pesawat jet pribadi itu difasilitasi Oso untuk efisiensi waktu tempuh Menag ke lokasi.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," sambungnya.
Baca juga: Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Thobib mengatakan, Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang ini diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, Menag Nasaruddin Umar tetap bekerja melayani umat, meski di hari libur.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial X pada 16 Februari 2026.
Sejumlah unggahan warganet memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama yang menggunakan fasilitas mewah tersebut.
Hal tersebut memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.
Baca juga: Ketua Komisi II Sindir KPU: Kalau Bisa Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Jet Pribadi?
KPK akan dalami penggunaan jet pribadi oleh Menag
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Menag Nasaruddin Umar.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (19/2/2026).
Baca juga: Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
Setyo mengatakan, KPK tak bisa langsung menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari Oso sebagai bagian dari tindak pidana korupsi
Karenanya, kata dia, perlu dilakukan proses untuk menentukan perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Dia juga berharap Menag datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut.
“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap dia.
ICW bilang berpotensi jadi gratifikasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama dari Oso berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi,” kata Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis.
Azhim mengatakan, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp 10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Dia mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Azhim mengatakan, meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.
Baca juga: Respons Singkat Ketua KPU Usai Disanksi Buntut Pakai Rp 90 Miliar untuk Jet Pribadi
Dia mengatakan, Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi.
Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.
Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima.
Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.
Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp 22,1 juta.
Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” tuturnya.
“Nilai penerimaan yang melebihi Rp 10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ucap dia.
Tag: #menag #nasaruddin #umar #disorot #karena #naik #pribadi