PDI-P soal Wacana Revisi UU KPK: Tak Boleh Diubah Sesuai Selera Kekuasaan
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa perubahan undang-undang (UU), termasuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Said saat menangani isu soal pengembalian UU KPK versi lama, sebelumnya direvisi pada 2019.
“Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi. Bukan seperti itu,” kata Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: DPR RI Pastikan Belum Terima Usulan Revisi UU KPK
Dia menekankan bahwa wacana revisi UU KPK harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan para pakar, Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), serta pimpinan KPK.
Langkah tersebut diperlukan guna mengetahui kebutuhan riil masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Harus dikaji secara mendalam. Kita undang para pakar, kita undang komisioner KPK. Kebutuhan riilnya seperti apa. Bukan kemudian perdebatannya ditarik ke keluarnya revisi tiga atau empat tahun yang lalu, lalu sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya,” tutur Said.
Dalam kesempatan itu, Said pun mengajak semua pihak memaknai kondisi indeks persepsi korupsi Indonesia yang disebutnya sedang berada di titik nadir, sebagai momentum untuk berbenah bersama.
Baca juga: Dibantah Istana Soal UU KPK, Abraham Samad: Kita Berdiskusi soal Pemberantasan Korupsi secara Luas
Namun, dia mengingatkan agar perbaikan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, dengan melompat dari satu kebijakan ke kebijakan lain.
“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHP itu dulu mari kita selesaikan,” ujarnya.
Said juga enggan terjebak polemik soal siapa aktor di balik revisi UU KPK pada 2019.
Menurut dia, perdebatan semacam itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun. Enggak ada urusan dengan itu semua. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu. Masyarakat enggak dapat apa-apa itu,” ucap dia.
“DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan si A atau si B. Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita,” pungkasnya.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Tak Ingin Terjebak soal Revisi UU KPK
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.
Abraham meyakini pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut.
Hal itu disampaikan Abraham ketika dirinya dan beberapa tokoh lain bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) lalu.
“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi," ujar Abraham, kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
"Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu," sambung dia.
Baca juga: Bantah Klaim Jokowi, Cucun: Masa DPR Bahas Revisi UU KPK Tanpa Surat Presiden?
Selanjutnya, Abraham meminta Prabowo untuk memperbaiki rekrutmen komisioner KPK.
Menurutnya, pemilihan komisioner KPK harus berpegang teguh pada integritas.
"Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya," ucap Abraham.
Abraham lantas mencontohkan bukti dari pemilihan komisioner KPK yang cacat moral.
Misalnya, Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang tersandung kasus etik saat menjabat sebagai pimpinan, di mana mereka telah memperburuk marwah KPK.
"Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang," ujar dia.
Abraham mengaku, semua usulan dan gagasan yang dia sampaikan dicatat oleh Prabowo.
Merespons wacana itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali.
Baca juga: Johan Budi Ungkap Jokowi Tak Setuju Revisi UU KPK pada 2017 dan 2018
Pernyataan itu disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
“Ya, saya setuju,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” katanya.
Dia juga menyatakan tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut meskipun beleid itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Tag: #soal #wacana #revisi #boleh #diubah #sesuai #selera #kekuasaan