Kejagung Sita 6 Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
19:54
19 Februari 2026

Kejagung Sita 6 Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam unit mobil dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 atau perkara POME.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (12/2/2026) hingga Sabtu (14/2/2026), setelah ditetapkannya 11 tersangka dalam perkara tersebut.

"Sementara, ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB nya dan ada juga tiga unit roda empat. Kurang lebih ada enam," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan di Sumatera Terkait Kasus Ekspor CPO

Penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Sumatera Utara, termasuk Medan, serta lima lokasi di Pekanbaru, Riau.

Lokasi yang digeledah meliputi rumah tinggal, kantor perusahaan, hingga pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Ia menjelaskan, satu unit Alphard disita dari sebuah rumah di Medan, sedangkan tiga kendaraan lainnya diamankan dari wilayah Pekanbaru.

Sebagian kendaraan lain diperoleh dari kantor perusahaan yang turut digeledah.

Baca juga: Kemenperin Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat Korupsi Ekpsor CPO Jadi Pome

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, dan ponsel, serta beberapa sertifikat tanah.

“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, ponsel dan lainnya, juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait," jelas Anang.

Dia mengatakan, penyidik juga mendalami sejumlah dokumen yang diperoleh dari perusahaan dan beberapa kantor, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam perkara tersebut dengan fokus pada 11 tersangka yang telah ditetapkan.

Baca juga: Fakta Kasus Manipulasi CPO Jadi Limbah yang Rugikan Keuangan Negara Rp 14 T

Meski demikian, Anang tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.

"Sementara terkait dengan 11 tersangka saja, tapi bukan hal yang tidak mungkin dari hasil pengembangan apabila terdapat cukup bukti dari dokumen-dokumen yang didapat dan keterangan-keterangan saksi-saksi yang diperiksa bisa saja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.

Baca juga: Kejagung Bongkar Modus CPO Disamarkan Jadi Limbah POME demi Bisa Lolos Aturan Ekspor

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara secara keseluruhan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkiraan itu berdasarkan hasil perhitungan awal tim auditor internal Kejagung.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Tag:  #kejagung #sita #mobil #dari #penggeledahan #kasus #korupsi #ekspor

KOMENTAR