Pleidoi Edward Corne: Tak Pernah Ditanya soal BBM Oplosan saat Sidik, Dicecar Terus soal Riza Chalid
Vice Trading (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga sekaligus terdakwa Edward Corne mengaku tidak pernah ditanya soal oplosan bahan bakar minyak (BBM) ketika kasus Pertamina masih dalam tahap penyidikan.
Hal ini Edward sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero
“Sepanjang beberapa kali menghadap sebagai saksi, kami tidak pernah ditanyakan mengenai topik oplosan,” ujar Edward dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Narasi oplosan ini pertama kali didengar Edward ketika Direktur PT PPN Riva Siahaan lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
Edward mengatakan, baik dirinya maupun Riva selama penyidikan hanya ditanya soal proses bisnis dan tata kelola perusahaan.
Baca juga: Riva Siahaan Singgung Tuduhan Oplos BBM hingga Rugikan Negara Rp 1.000 T Tak Ada di Dakwaan
Tidak lama setelah Riva berompi pink, Edward menyusul ditetapkan sebagai tahanan dengan tuduhan yang sama.
Setelah menjadi tersangka, Edward mengaku terus menerus ditanya soal pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.
“Pemeriksaan saya sebagai tersangka berlanjut dengan berbagai pertanyaan dengan topik yang beraneka ragam. Salah satu yang kerap kali ditanyakan adalah apakah saya mengenal Mohamad Riza Chalid,” kata Edward.
Dia menegaskan, tidak pernah mengenal Riza Chalid dan tidak pernah menjalin komunikasi apapun dengan ayah dari terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
“Saya tidak pernah mengenal dan tidak mengetahui sosok tersebut. Tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, kerja sama, ataupun interaksi apapun yang melibatkan saya dan MRC. Namanya hanya saya dengar dari pemberitaan media saja,” kata Edward lagi.
Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Edward sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #pleidoi #edward #corne #pernah #ditanya #soal #oplosan #saat #sidik #dicecar #terus #soal #riza #chalid