Darurat Militer Berujung Makar, Ini Alasan Hakim Hukum Yoon Suk Yeol Pidana Seumur Hidup
- Vonis penjara seumur hidup baru saja dijatuhkan terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Namun diklaim kalau aksi tersebut bukan sekadar putusan politik, melainkan keputusan berbasis konstruksi hukum yang sangat serius: makar atau insurrection.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur makar setelah mengumumkan darurat militer dan mengerahkan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional pada 3 Desember 2024.
Mengutip sumber lokal, dalam hukum pidana Korea Selatan, makar didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk merebut wilayah negara atau menggulingkan tatanan konstitusional.
Apa Saja Unsur Makar?
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada beberapa elemen penting yang terpenuhi:
1. Adanya penggunaan atau ancaman kekerasan
Pengiriman tentara dan helikopter militer ke parlemen dianggap sebagai bentuk tekanan bersenjata terhadap lembaga legislatif.
2. Tujuan melumpuhkan lembaga konstitusional
Hakim menyebut terdapat cukup bukti bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menghambat atau melumpuhkan fungsi Majelis Nasional.
3. Perencanaan aktif dari terdakwa
Yoon dinilai tidak bertindak spontan, melainkan secara langsung dan proaktif merancang kebijakan darurat militer, termasuk dugaan rencana penangkapan politisi senior.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati, sanksi maksimum untuk kejahatan makar. Namun pengadilan menjatuhkan penjara seumur hidup dengan pertimbangan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dan sebagian gagal.
Darurat Militer Dinilai Melanggar Konstitusi
Secara teori, presiden memang memiliki kewenangan mengumumkan darurat militer dalam kondisi tertentu. Namun pengadilan menilai langkah Yoon tidak memenuhi standar ancaman nasional yang mendesak.
Dalam pidato saat itu, Yoon menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari 'kekuatan anti-negara'. Namun hakim menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer terhadap parlemen yang sah secara konstitusional.
Tindakan mengirim pasukan bersenjata ke gedung legislatif, apalagi disertai upaya membatasi aktivitas politik dan media, dianggap sebagai ancaman langsung terhadap sistem demokrasi.
Kini, kasus tersebut menjadi preseden penting bagi negara tersebut. Korea Selatan memang memiliki sejarah panjang presiden yang tersandung kasus hukum, seperti Park Geun-hye dan Lee Myung-bak.
Namun perkara Yoon berbeda karena menyangkut tuduhan makar, bukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Yoon juga menjadi presiden pertama yang ditangkap dan ditahan saat masih menjabat, sebelum akhirnya resmi dimakzulkan dan dicopot dari jabatan oleh Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan menempuh jalur banding dan menyebut putusan tersebut mengabaikan prinsip dasar pembuktian. Di sisi lain, jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan banding karena tuntutan awal mereka adalah hukuman mati.
Putusan ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam sistem hukum Korea Selatan, menegaskan batas konstitusional kewenangan presiden dan memperjelas bahwa status kepala negara tidak kebal terhadap dakwaan pidana berat, termasuk makar.
Tag: #darurat #militer #berujung #makar #alasan #hakim #hukum #yoon #yeol #pidana #seumur #hidup