Terdakwa Korupsi Minyak Bohongi Anak karena Tak Pulang-pulang: Papa Sekolah Lagi
Eks Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne mengaku harus berbohong kepada putrinya saat ditanya kenapa tidak pernah pulang ke rumah sejak setahun terakhir.
Edward menuturkan, putrinya yang berusia tujuh tahun selalu bertanya mengapa ayahnya tak pulang ke rumah, tanpa mengetahui bahwa sang ayah mendekam di tahanan karena terjerat kasus korupsi.
Hal ini Edward sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Momen Hakim Setop Pembacaan Pleidoi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
“Sulit bagi saya untuk menjelaskan secara komprehensif tentang apa yang dialami ayahnya. Apa yang diketahuinya saat ini cukup sederhana, bahwa papanya sedang sekolah lagi,” ujar Edward dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Edward berpandangan, lebih baik ia berbohong kepada anaknya daripada menjelaskan persoalan hukum yang sangat kompleks.
Awalnya, putrinya bisa menerima penjelasan sang ibu bahwa ayahnya sedang bersekolah.
Sebab, banyak ayah teman-teman sebayanya yang memang jarang pulang karena bersekolah.
Baca juga: Pleidoi Edward Corne: Tak Pernah Ditanya soal BBM Oplosan saat Sidik, Dicecar Terus soal Riza Chalid
Namun, lambat laun, sang anak kembali mempertannyakan mengapa ayahnya tak pernah pulang ketika ayah teman-temannya sudah kembali ke rumah.
"Setelah melihat papa temannya sudah ada yang balik, muncul kembali pertanyaan yang disampaikan kepada mamanya, menanyakan, 'Papa kapan pulang? Kok sekolahnya enggak ada libur?',"kata Edward.
“Istri saya menjawab bahwa Papa belum bisa pulang dari asrama sampai ujian sidangnya beres. Bahwa ujiannya susah. Papa belajar hukum di sekolah kehidupan di Indonesia,” ujar dia melanjutkan.
Putri Edward menerima kebohongan itu dan percaya ayahnya masih sekolah sehingga tidak bisa pulang ke rumah.
Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?
Edward pun bercerita bahwa ia menerima surat berisi harapan dan doa dari sang anak.
"Hawoo Papa, semangat ujian sidang ya. Mika doain biar lancar dan lulus. Love you,” kata Edward membacakan surat sambil menangis.
Edward berusaha sekuat tenaga untuk tidak menangis tersedu-sedu, tetapi suaranya jadi berat dan beberapa kali pecah.
“Memang anak saya belum dapat mengerti kompleksitas hukum yang ayahnya hadapi saat ini. Tapi, kelak dia akan mengerti dan mempelajari,” kata Edward.
Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid
Ketika momen itu sampai, Edward berharap putrinya bisa melihat penegakan hukum yang berpegang pada prinsip keadilan.
“Bahwa hukum benar berguna untuk mendatangkan keadilan, menciptakan kedamaian, dan membuat orang-orang tidak takut bekerja untuk membawa perubahan dan kemajuan,” ujar Edward mengakhiri pidatonya.
Tuntutan kasus korupsi minyak
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Edward sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #terdakwa #korupsi #minyak #bohongi #anak #karena #pulang #pulang #papa #sekolah #lagi