Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
21:36
19 Februari 2026

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Baca 10 detik
  • Kejagung menetapkan 11 tersangka dan melakukan 16 penggeledahan terkait korupsi ekspor CPO periode 2022-2024.
  • Penyimpangan terjadi karena rekayasa klasifikasi ekspor CPO diklaim sebagai Pome, rugikan negara Rp10-14 triliun.
  • Penyidik menyita 6 mobil, dokumen, ponsel, dan laptop dari lokasi penggeledahan di Medan dan Pekanbaru.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan menyusul ditetapkannya 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2022-2024.

Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan pihak swasta. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

“Dari pihak swasta semua,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat di Kantornya, Kamis (19/2/2026).

Saat disinggung apakah dokumen yang telah disita oleh penyidik ditemukan transaksi ke pejabat Bea Cukai, Anang mengaku masih mendalami hal itu.

“Ini dokumen yang sedang kita dalami, dokumen dari beberapa yg kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor,” kata Anang.

“Di mana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. Juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” imbuhnya.

Penyidik sebelumnya menyita sebanyak 6 mobil dari hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2022-2024.

Selain mobil, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik, berupa ponsel hingga laptop dalam penggeledahan ini.

Total, ada 16 lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru.

Kasus ini bermula saat pemerintah membuat kebijakan soal pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Aksi tersebut dilatari, akibat nilai ekspor Pome lebih rendah dibandingkan CPO. Akibatnya terjadi perbedaan harga, membuat kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10-14 triliun.

Adapun 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:

  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kasus #korupsi #kejagung #dalami #dokumen #dugaan #aliran #transaksi #pejabat #cukai

KOMENTAR