Momen Hakim Setop Pembacaan Pleidoi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatasi waktu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Maya Kusmaya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji meminta Maya berhenti karena sudah 20 menit membacakan nota pembelaan pribadinya.
“Sudah, Pak Maya. Sudah 20 menit. Silakan dibacakan permohonan Saudara,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Maya sempat terdiam sejenak mendengar permintaan hakim itu.
Baca juga: Daftar Tuntutan untuk 9 Terdakwa Kasus Minyak Mentah
Pria berambut klimis itu lalu meminta izin untuk membacakan pleidoinya secara penuh, tidak ada yang dipotong.
“Saya, permohonannya saya membacakan full-nya, yang mulia, izin,” kata Maya.
Akan tetapi, Fajar tidak mengizinkannya.
Sebelum pembacaan pleidoi dimulai, majelis hakim telah meminta pengertian dan kesepakatan dengan para terdakwa sekaligus tim penasehat hukumnya.
Pasalnya, ada sembilan terdakwa yang akan membacakan pleidoi pada sidang hari ini, sedangkan sidang baru dimulai pada pukul 17.18 WIB.
Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid
Majelis hakim mengatur agar setiap terdakwa mendapatkan waktu 20 menit untuk membacakan pleidoi pribadi, sedangkan penasehat hukum mendapatkan waktu 30 menit untuk masing-masing terdakwa yang mereka bela.
Ketika diingatkan soal perjanjian ini, Maya sempat meminta pengertian dari hakim, tetapi hakim tetap bersikukuh pada persetujuan di awal.
“Saya mohon, yang mulia. Ini kesempatan terakhir saya dalam membela diri," kata Maya.
Hakim menegaskan, dibacakan lengkap atau tidak, pleidoi para terdakwa akan dipelajari secara saksama oleh majelis hakim yang akan mengadili perkara.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok
“Nanti akan kita pertimbangkan jadi satu kesatuan, pak. Ndak mungkin tidak dipertimbangkan. Dan akan kita baca nanti, pak. Kalau bapak baca semuanya, tidak akan sampai, yang lain tidak kebagian, pak. Kita enggak bisa egois juga, pak,” kata hakim Fajar.
Hakim Fajar menjelaskan, sidang hari ini punya waktu yang sangat terbatas sehingga majelis hakim tidak dapat memberikan waktu yang leluasa kepada para terdakwa.
Ia meminta Maya paham dan memastikan bahwa pleidoinya akan dipelajari secara utuh.
Maya akhirnya mempercepat pembacaan pleidoi dan langsung membacakan penutup pembelaannya.
“Baik, yang mulia. Demikian saya sampaikan terkait dengan ulasan singkat terkait dakwaan dan fakta persidangan. Yang, pada intinya saya tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ataupun perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan seperti yang didakwakan oleh JPU,” tutup Maya.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Tuntutan kasus korupsi minyak
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Maya sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Baca juga: Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #momen #hakim #setop #pembacaan #pleidoi #terdakwa #korupsi #minyak #mentah