Freeport-RI Deal Perpanjangan IUPK Selepas 2041 dan Setujui Divestasi
- Pemerintah Indonesia melalui PT Freeport Indonesia bersama Freeport-McMoRan Inc., menandatangani nota kesepahaman (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dari 2041 hingga umur tambang.
Penandatanganan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., dan disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang perusahaan.
“Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041,” ujar Tony dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Produksi Emas dan Tembaga Freeport Anjlok akibat Gangguan Tambang GBC
Melalui kesepakatan tersebut, kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia juga dipastikan bertambah sebesar 12 persen pada 2041 melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan divestasi tersebut dilakukan tanpa biaya.
"MOU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada 2041," tambahnya
Tony menyebut, perpanjangan IUPK ini juga diproyeksikan menjaga kontribusi signifikan Freeport terhadap penerimaan negara dan daerah khususnya Papua.
Dengan asumsi harga komoditas saat ini, kontribusi diperkirakan mencapai sekitar 6 miliar dollar AS atau setara Rp 90 triliun per tahun, termasuk sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah.
Selain itu, keberlanjutan operasi tambang Freeport diperkirakan mempertahankan sekitar 30.000 tenaga kerja serta mendukung program pengembangan masyarakat dengan nilai sekitar Rp 2 triliun per tahun.
Baca juga: Freeport Siap Ajukan Perpanjangan Tambang Usai Smelter Rampung
Menurutnya, kesepakatan ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tak hanya Presiden Prabowo Subianto, MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mewakili pemerintah Indonesia, President and CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk.
Selain itu RI juga melakukan sebanyak 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) lainnya senilai 38,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) antara pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat dalam sesi roundtable Business Summit yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council (US-ABC).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penandatanganan 11 MoU ini menjadi wujud konkret kolaborasi sektor pemerintah serta swasta kedua negara di berbagai bidang, mulai dari pertambangan dan hilirisasi, energi, agribisnis, tekstil dan garmen, hingga manufaktur furnitur dan pengembangan teknologi.
Tag: #freeport #deal #perpanjangan #iupk #selepas #2041 #setujui #divestasi