Tak Hanya Kasus Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hanya membuktikan bahwa mantan kapolres Bima Kota itu terlibat kasus narkoba. Dia juga terbukti melakukan penyimpangan seksual. Atas berbagai pelanggaran tersebut, Didik dipecat dari dinas kepolisian lewat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol menyampaikan hal itu usai pembacaan putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (19/2). Dia menyatakan bahwa berbagai fakta terungkap setelah pemeriksaan oleh KKEP berlangsung. Secara keseluruhan ada 18 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Tiga secara langsung, 15 lainnya secara dalam jaringan (daring).
”Perlu kami sampaikan, pada proses pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Dimana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML,” kata Trunoyudo kepada awak media.
Uang yang diterima dari AKP M tersebut berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. Meski Trunoyudo tidak menyebut nama bandar tersebut, masyarakat sudah mengetahui bahwa bandar yang dimaksud adalah Koko Erwin. Bandar itu kini tengah diburu dan dikejar oleh jajaran kepolisian, baik Bareskrim Polri maupun Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegasnya.
Sidang KKEP terhadap Didik berlangsung sejak pagi tadi. Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diajak untuk mengawal dan mengawasi jalannya sidang. Sidang itu dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua dan wakil ketua.
Di pengujung sidang tersebut, Didik dinyatakan telah terbukti melanggar beberapa aturan sekaligus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.
”Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” kata dia. (*)
Tag: #hanya #kasus #narkoba #akbp #didik #putra #kuncoro #terbukti #lakukan #penyimpangan #seksual