Mengapa Saran Kenaikan Pajak Penghasilan dari IMF Sebaiknya Ditolak
ilustrasi pajak. (canva.com)
19:28
19 Februari 2026

Mengapa Saran Kenaikan Pajak Penghasilan dari IMF Sebaiknya Ditolak

Dana Moneter Internasional atau International Monetery Fund (IMF) menyarankan pemerintah untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) karyawan.

IMF menilai cara tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, meyakini, paper dari International Monetary Fund (IMF) tersebut akan dijadikan landasan bagi pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran dan peningkatan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Saya menolak hal tersebut. Paper ini kalau saya nilai terlalu oversimplification, saya bisa gunakan quote Nassim Taleb it’s beyond simplification, it’s like medieval medicine,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (19/2026).

Baca juga: IMF Sarankan Pajak Penghasilan Karyawan Dinaikkan, Purbaya: Anda Mau?

Ia menjelaskan, dengan kondisi yang sekarang, peningkatan investasi publik (public investment) yang kemudian berdampak pada pelebaran defisit dan penambahan utang hanya akan menambah masalah dan membuat investor tambah khawatir dengan kondisi keuangan negara.

Ia berpandangan, seharusnya pemerintah memperbaiki dahulu tata kelola pemerintahan, tingkat korupsi, ketidakpastian kebijakan dan berusaha, meningkatkan kualitas belanja pemerintah, dan masalah struktural lainnya.

Selain itu, salah satu yang terlupakan dalam model IMF yakni siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut.

Proposal IMF hanya mensyaratkan efisiensi dari public investment tidak menyentuh sisi inklusivitas dari dampak dari kebijakan tersebut.

Sedikit catatan, investasi publik dalam hal ini dapat diartikan sebagai penanaman modal atau pengeluaran resmi dari pemerintah untuk membangun infrastruktur dan aset tetap jangka panjang.

Baca juga: IMF Desak Jepang Terus Naikkan Suku Bunga dan Tahan Pemangkasan Pajak

Siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi?

Fajry berpendapat, terkait hal tersebut penting untuk menelusuri siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi dalam model tersebut.

Pasalnya, setelah pandemi Covid-19 masyarakat mengalami apa yang disebut sebagai K-shaped economic recovery.

"Pertumbuhan ekonomi lebih dinikmati oleh kelompok atas sedangkan kelompok menengah menjadi yang menikmati paling sedikit," ungkap dia.

Hal tersebut tercermin dari dari meningkatnya rata-rata tabungan kelompok atas, tetapi kelompok tabungan di bawah Rp 100 juta menurun.

Di sisi lain, kenaikan upah riil pasca pandemi yang jauh lebih kecil dibandingkan sebelum pandemi.

"Tak heran jika kelompok menengah kembali menurun," ucap dia.

Jumlah wajib pajak kelas menengah paling banyak bayar Pph 21

Menurut Fajry, kesadaran tersebut penting mengingat kelompok menengah ini adalah kelompok terbesar, berdasarkan jumlah wajib pajak yang membayar PPh 21.

"Kalau pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati kelompok menengah dan bawah sulit rasanya kenaikan labour income tax akan meningkatkan penerimaan pajak secara optimal," terang dia.

Meski opsi labour income tax disebutkan hanya ilustrasi saja dalam laporan IMF, ia menyebut, opsi ini hanya akan meningkatkan beban pajak kelas menengah.

Meningkatkan beban pajak kelas menengah ketika mereka yang paling sedikit menikmati kue pertumbuhan ekonomi, dinilai hanya akan memancing kemarahan kelas menengah dan menciptakan risiko politik yang besar.

"Di samping dampaknya ke penerimaan tidak akan optimal," ujar dia.

IMF usul pajak penghasilan karyawan dinaikkan

Sebelumnya, IMF memuat simulasi tersebut dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment.

Dalam dokumen itu, IMF memproyeksikan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam jangka waktu 20 tahun.

Pada tahap awal, peningkatan investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran.

Selanjutnya, pembiayaan dilakukan melalui mobilisasi penerimaan negara, termasuk lewat kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

IMF memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dapat dihimpun secara gradual untuk memastikan defisit tetap berada di bawah batas 3 persen.

"Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif," tulis IMF dalam laporannya.

IMF menilai kombinasi peningkatan investasi publik dan penyesuaian pajak tetap sejalan dengan aturan fiskal yang berlaku.

Menteri Keuangan tolak saran IMF

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak saran Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) karyawan sebagai salah satu upaya untuk menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Hal tersebut disampaikan Purbaya menanggapi simulasi IMF yang mengusulkan kenaikan bertahap PPh karyawan sebagai salah satu opsi pembiayaan investasi publik.

"Kan kita (defisitnya) enggak 3 persen selama ini juga. Kan selama ini kita (jaga defisit) 3 persen, ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Ia memastikan, pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak sebelum kondisi ekonomi benar-benar menguat.

"Anda mau dipajakin? Mau dipajakin, mau naikin pajak? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," ujarnya.

Menurut dia, strategi fiskal pemerintah saat ini difokuskan pada perluasan basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, serta pembenahan sistem perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami seiring ekspansi ekonomi.

Sebagai informasi, pajak penghasilan karyawan diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif yang berlaku yakni 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun.

Kemudian 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dan 25 persen untuk Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.

Selanjutnya, pajak berlaku 30 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Defisit anggaran APBN 2025 nyaris 3 persen

Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Desember 2025 mencatat defisit Rp 695,1 triliun.

Angka ini setara 2,92 persen dari produk domestik bruto.

Purbaya mengakui defisit melampaui target APBN 2025 sebesar 2,78 persen. Posisi tersebut tetap berada di bawah ambang 3 persen.

Defisit meningkat dibandingkan posisi akhir November 2025 sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB.

“Walau defisit membesar ke Rp 695,1 dan lebih tinggi tapi tetap terjaga defisit tidak di atas 3 persen meski memang naik dari rencana awal 2,78 persen,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Perlu diketahui, defisit APBN terjadi karena realisasi pendapatan negara lebih rendah dibandingkan belanja negara.

Tag:  #mengapa #saran #kenaikan #pajak #penghasilan #dari #sebaiknya #ditolak

KOMENTAR