Polri: Maraknya Oknum Anggota Terlibat Narkoba Berdampak pada Program Asta Cita Presiden
Polri menyatakan maraknya keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkotika berdampak pada tidak optimalnya pemberantasan narkoba yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Buntut Kasus Eks Kapolres Bima, Polri Akan Gelar Tes Urine Serentak untuk Anggota
Menurut dia, atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, institusi berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan tercela yang dilakukan anggota.
Sebagai langkah konkret, Divisi Propam Polri bersama jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," ujarnya.
"Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak," tambah dia.
Pemeriksaan tersebut akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan.
Baca juga: Sidang Etik Ungkap Eks Kapolres Bima AKBP Didik Juga Lakukan Penyimpangan Seksual
Pernyataan itu disampaikan usai KKEP terhadap AKBP DPK yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri dan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.
Dalam persidangan, komisi menyatakan AKBP Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan seksual asusila.
Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, tiga orang hadir langsung dan 15 lainnya memberikan keterangan melalui video conference.
Atas perbuatannya, DPK dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik karena Kasus Narkoba
Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung 13–19 Februari 2026 dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Trunoyudo menyebut dalam sidang tersebut Didik menyatakan menerima putusan yang dibacakan komisi.
Tag: #polri #maraknya #oknum #anggota #terlibat #narkoba #berdampak #pada #program #asta #cita #presiden