Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
19:49
19 Februari 2026

Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero

Baca 10 detik
  • PT Timah Tbk. (TINS) kembali menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) efektif sejak 13 Februari 2026.
  • Perubahan nama ini mengikuti UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.
  • Keputusan RUPSLB TINS 17 Desember 2025 juga didukung restu Menteri Hukum RI.

Emiten Pertambangan, PT Timah Tbk. (TINS) kembali menyandang nama Persero. Hal ini menyusul dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. yang juga kembali berstatus persero.

Perubahan ini setelah manajemen TINS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan perseroan pada 17 Desember 2025 lalu.

Penyesuaian nama ini demi mengakomodir aturan UU No. 16 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] PT Timah Tbk. atau disingkat PT Timah (Persero) Tbk," tulis manajemen TINS seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (19/2/2026).

Alih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang? PerbesarAlih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang?

Selain disetujui oleh RUPSLB, perubahan identitas ini juga telah mendapat restu dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan langkahnya dalam mengembalikan status persero pada BUMN pertambangan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ia menegaskan, pengembalian status persero ini untuk memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Dalam beleid itu, ada klausul penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Memang di Undang-Undang BUMN yang baru, itu kan ada kepemilikan 1 persen dari negara kan untuk yang besar-besar itu," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Namun demikian, lanjut Dony, meski berstatus persero, ANTM dan PTBA tetap menjadi bagian dari Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.

"Tetap di bawah MIND ID," tegas Kepala BP BUMN tersebut.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #susul #antm #ptba #timah #juga #kembali #nyandang #nama #persero

KOMENTAR