Sidang Etik Ungkap Eks Kapolres Bima AKBP Didik Juga Lakukan Penyimpangan Seksual
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkoba.(Kompas.com/ Doc. Nasrun )
19:22
19 Februari 2026

Sidang Etik Ungkap Eks Kapolres Bima AKBP Didik Juga Lakukan Penyimpangan Seksual

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan bahwa AKBP Didik melakukan penyimpangan seksual, di samping menyalahgunakan narkoita.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis.

Baca juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik karena Kasus Narkoba

Ia menegaskan, perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya ramai diberitakan.

“Tidak ada,” ujar dia saat ditanya apakah penyimpangan seksual itu terkait dengan kasus sabu.

Trunoyudo tidak membeberkan secara detil penyimpangan seksual seperti apa yang dilakukan oleh Didik.

Ia hanya mengungkapkan bahwa sidang etik menilai Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Baca juga: Penampakan Eks Kapolres Bima Usai Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Narkoba

Sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri, dengan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.

Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan 15 lainnya memberikan keterangan melalui video conference.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku penyimpangan seksual.

Baca juga: Hadiri Sidang Etik Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Kami Diminta Lakukan Pengawasan

Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.

Selain itu, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Trunoyudo mengatakan, Didik menyatakan menerima putusan yang dibacakan komisi.

Tag:  #sidang #etik #ungkap #kapolres #bima #akbp #didik #juga #lakukan #penyimpangan #seksual

KOMENTAR