KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour Fuad Hasan, Beda dengan Yaqut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Keputusan terkait Fuad Hasan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“(FHM) tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negeri),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diberlakukan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Yaqut dan Gus Alex dicekal bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik tersebut mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Tag: #perpanjang #pencegahan #luar #negeri #maktour #fuad #hasan #beda #dengan #yaqut