Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengaku pernah diintimidasi ketika penyidik bertanya soal pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid.
Hal ini Riva sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik sejak saya ditahan, selain pertanyaan terkait pekerjaan dan tugas-tugas saya, saya terus dipertanyakan terkait Mohamad Riza Chalid,” ujar Riva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Riva mengaku sangat terkejut ketika terus ditanya soal Riva Chalid.
Dia mengeklaim intimidasi yang diterima juga menyasar pada keluarganya.
“Bahkan, dengan cara-cara yang sangat mengintimidasi dan ancaman akan mengusir keluarga saya dari keluar dari rumah,” kata Riva.
Riva menegaskan, dia tidak mengenal bahkan tidak pernah melihat sosok Riza Chalid.
Baca juga: Alasan JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 5 M ke Riva Siahaan Dkk: Tanggung Jawab Pulihkan Keuangan Negara
Pertanyaan yang terus disampaikan oleh penyidik itu membuat Riva bertanya-tanya pada proses hukum yang berjalan.
“Meskipun saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya. Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?” kata Riva lagi.
Dalam kasus ini, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih belum dapat dihadirkan ke kejaksaan dan berstatus buronan.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto
Tuntutan dari JPU
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Riva sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Baca juga: Tekanan Riza Chalid Berujung Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Sang Anak
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #riva #siahaan #cerita #diintimidasi #penyidik #saat #ditanya #soal #riza #chalid