Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik karena Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Kompas.com/Doc. Nasrun )
18:46
19 Februari 2026

Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik karena Kasus Narkoba

Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro karena dinilai telah melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada AKBP Didik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Penampakan Eks Kapolres Bima Usai Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Narkoba

Trunoyudo mengatakan, sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Lebih lanjut, Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Cari Asal-usul Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.

Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Didik merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan.

Baca juga: Kompolnas: Potensi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Sangat Besar

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kenakan Pakaian Dinas Lengkap

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Tag:  #polri #pecat #kapolres #bima #akbp #didik #karena #kasus #narkoba

KOMENTAR