Riva Siahaan Singgung Tuduhan Oplos BBM hingga Rugikan Negara Rp 1.000 T Tak Ada di Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan, sedangkan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurun
20:18
19 Februari 2026

Riva Siahaan Singgung Tuduhan Oplos BBM hingga Rugikan Negara Rp 1.000 T Tak Ada di Dakwaan

 Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyinggung soal sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak muncul di dakwaan jaksa.

Hal ini disampaikan Riva saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Kamis (19/2/2026).

“Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan,” ujar Riva saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?

Riva menyebutkan, setidaknya ada tiga tuduhan yang diarahkan kepadanya saat ditetapkan sebagai tersangka dulu.

Pertama, tuduhan persekongkolan antara Riva dengan pihak-pihak terkait dalam rapat koordinasi optimasi hilir.

“Poin kedua, Riva Siahaan mengoplos BBM di mana hal ini sangat menjadi isu populer dan menyesatkan yang beredar di masyarakat,” kata Riva.

Lalu, tuduhan ketiga, “Riva Siahaan menyetujui, bersekongkol untuk kongkalikong menyetujui pengangkutan produk kilang dengan besaran margin pengangkutan yang diatur hingga menjadi mahal”.

Baca juga: Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam

Riva menilai, tiga tuduhan ini tidak dapat dibuktikan dalam sidang, termasuk soal kerugian negara yang disebutkan di awal.

“Semua drama dan skenario tersebut, tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya, yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini, dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun,” imbuhnya.

Menurut Riva, tuduhan di masa penyidikan sudah memvonis dia dan keluarga sebelum sidang dilaksanakan.

Lalu, saat dakwaan dibacakan pada 9 Oktober 2025, Riva mengaku kaget karena dakwaan sangat berbeda dengan tuduhan awal.

Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid

“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” kata Riva.

Dakwaan menyebut Riva menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM; menyetujui dan menandatangani perjanjian penjualan solar nonsubsidi kepada perusahaan tambang dengan harga di bawah bottom price.

Riva menegaskan, dua dakwaan ini sudah dijalakan sesuai aturan dan menjadi bagian dari tugas serta wewenangnya selaku pimpinan Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok

Tuntutan JPU

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Riva sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #riva #siahaan #singgung #tuduhan #oplos #hingga #rugikan #negara #1000 #dakwaan

KOMENTAR