Arahan Mendagri: Gubernur hingga Bupati Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 600.11/889/SJ tertanggal Rabu (18/2/2026). (DOK. Humas Kemendagri)
18:42
19 Februari 2026

Arahan Mendagri: Gubernur hingga Bupati Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 yang berisi arahan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Senin (2/2/2026).

Tito menyatakan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI mengacu pada sejumlah dasar hukum, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

Arahan Mendagri

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Tito meminta gubernur serta bupati/wali kota menyusun dan menetapkan kebijakan daerah untuk mendukung Gerakan Indonesia ASRI.

Kebijakan itu mencakup aspek Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik, serta aspek Sehat yang menitikberatkan pada kualitas lingkungan guna mendukung kesehatan masyarakat.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Kenali Tim Maung ASRI, Tim Pemkot Depok yang Siap Tangani Sampah hingga Baliho Miring

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa aspek Indah berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.

Tito menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” ungkap dia.

Sedangkan bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, bupati/wali kota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap Selasa selama 30 menit sebelum jam kerja.

Gerakan ini juga dilaksanakan di area publik setiap Jumat tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Prabowo Bakal Launching Program ASRI untuk Penanganan Sampah Nasional

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dianjurkan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan masyarakat yang berkinerja baik.

“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” pungkas dia.

Tag:  #arahan #mendagri #gubernur #hingga #bupati #laksanakan #gerakan #indonesia #asri

KOMENTAR