Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan menceritakan momen rumahnya digeledah oleh pihak kejaksaan yang ditemani sejumlah personel TNI yang dilengkapi senjata laras panjang.
Hal ini Riva sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Riva mengatakan, rumahnya digeledah sebelum dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina.
“Ketika pada dini hari tanggal 9 Desember 2024, pukul 03.30 dini hari yang kelam tersebut, tanpa ada alasan dan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan hukum apa pun,” ujar Riva saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid
Saat itu, rumah Riva digeledah oleh jaksa yang ditemani personel TNI.
“Rumah saya didatangi dan digeledah oleh tujuh orang petugas kejaksaan dengan dua petugas TNI bersenjata lengkap,” lanjutnya.
Ketika para petugas datang, istri dan anak Riva sedang tertidur pulas.
Petugas masuk memeriksa seluruh ruangan, termasuk kamar tidur anak-anaknya.
“Istri saya yang sedang tertidur diminta bangun dan keluar dari kamar kami. Seluruh petugas masuk ke kamar kami, kamar anak-anak kami,” kata Riva.
Saat itu, penyidik disebut menyebutkan sejumlah kata-kata tidak mengenakkan, terutama ketika mencari ruang kerja Riva.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok
Riva mengaku tidak punya ruang kerja karena hanya menggunakan ruang keluarga untuk bekerja.
“Salah satu dari petugas mengatakan sambil tersenyum, 'Hah? Begini saja rumah Dirut?'" kata Riva meniru ucapan penyidik.
Riva mengatakan, 10 hari setelah rumahnya digeledah, dia baru dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dan, baru 10 hari kemudian, saya pertama kali dipanggil sebagai saksi ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Desember 2024. Saya heran, apakah ini pertanda sebagai suatu keharusan untuk mencari kesalahan saya?” imbuhnya.
Proses hukum terus berlangsung hingga Riva menjadi salah satu terdakwa yang kini menjalani persidangan.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Tuntutan dari JPU
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa.
Masing-masing dituntut sesuai peran dan tanggung jawabnya ketika peristiwa pidana terjadi.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik perusahaan dan pemegang saham mayoritas PT OTM dan PT JMN dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara.
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT JMN dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) serta Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT PPN dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
- Edward Corne selaku VP Trading Operations PT PPN dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International (PT KPI) dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Total Kerugian Negara
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
Dan, Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #cerita #riva #siahaan #saat #rumahnya #digeledah #jaksa #prajurit #bersenjata #lengkap #dini #hari #yang #kelam