Anggota DPR Ahmad Sahroni. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sahroni Aktif Lagi Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, MAKI: Kalau Nggak Kerja Justru Salah
- Ahmad Sahroni kembali aktif bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Posisi tersebut diemban lagi oleh Sahroni setelah 6 bulan dinonaktifkan. Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak ada yang salah dengan aktifnya kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Terlebih, politikus partai NasDem itu sudah menjalani sanksi yang dijatuhkan. “Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu, enam bulan. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi. Karena kan memang haknya dia, kalau tidak, malah salah,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2). Boyamin mengatakan, Sahroni sudah melewati sanksi pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, dia harus bekerja kembali sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memilih pada Pemilu 2024. “Perbuatannya kemarin kan memang dianggap melanggar kode etik dan sudah dihukum dengan dinonaktifkan. Nah kalau sudah diaktifkan, ya memang harus bekerja kembali. Karena dia dipilih oleh rakyat dalam pemilu dan jangka waktu atau periodenya lima tahun. Ya makanya harus bekerja, kalau dia tidak bekerja justru dia salah. Nanti bisa kena kode etik lagi,” imbuhnya. Di sisi lain, Boyamin berharap sanksi yang telah dilalui menjadi pembelajaran bagi Sahroni. Dia berharap Sahroni bisa memberikan lebih banyak kemajuan untuk daerah yang diwakilinya. “Ya semoga ke depannya dia lebih hati-hati dalam berbicara, bersikap dan lebih giat lagi menyalurkan aspirasi masyarakat, terutama yang di dapilnya yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Banyak yang masih harus diperjuangkan. Makanya itu, justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik. Tunjukkan kerja kerasnya sebagai anggota DPR,” tandasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #sahroni #aktif #lagi #sebagai #wakil #ketua #komisi #maki #kalau #nggak #kerja #justru #salah