Eks Sekjen Kemenaker Ditegur Hakim Saat Ditanya soal Celah Pemerasan Izin TKA
Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker untuk terdakwa Haryanto, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).()
15:42
19 Februari 2026

Eks Sekjen Kemenaker Ditegur Hakim Saat Ditanya soal Celah Pemerasan Izin TKA

 Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto ditegur oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Lucy Ermawati dalam sidang lanjutan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Momen ini terjadi ketika Heri yang dihadirkan sebagai saksi ditanya hakim soal  proses pengurusan izin RPTKA yang menjadi celah terjadinya pemerasan.

Hakim Lucy awalnya menjabarkan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang mengaku perlu menghubungi pihak kementerian agar proses pembuatan izin TKA bisa dipercepat.

Baca juga: Sidang Pemerasan RPTKA: Pensiunan Sekjen Kemnaker Hubungi Dirjen Urus Bisnis

“Dari keterangan agen-agen kemarin ini, ya Pak ya, permasalahan masalah pemanggilan untuk Skype yang terlalu lama ini akhirnya menjadi celah,” ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Hakim menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, komunikasi dengan kementerian dilakukan agar proses mengurus RPTKA tidak berlarut-larut atau memakan waktu.

“Celah supaya mereka mendapatkan jadwal Skype cepat, dan pengurusan RPTKA ini tidak berlarut-larut dan cepat, akhirnya mereka berupaya untuk supaya bagaimana pengurusan RPTKA ini menjadi cepat,” kata hakim.

Komunikasi dan kebutuhan untuk mempercepat perizinan ini menjadi celah bagi pegawai kementerian untuk memeras pihak swasta.

Baca juga: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop

Heri ditanya hal ini dalam kapasitasnya sebagai eks Sekjen Kemenaker dan eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker.

Namun, Heri tidak memberikan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan hakim hingga majelis hakim mengulang pertanyaannya.

“Karena kemarin saksi-saksi yang lain itu menerangkan bahwa adanya celah-celah seperti ini, itu sejak zaman bapak menjabat,” kata hakim Lucy menegaskan.

Alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Heri justru menyinggung kalau kasus yang menyangkut dirinya masih di tahap penyidikan dan tengah berproses di KPK.

Baca juga: Pejabat Kemenaker Setor Duit Honor ke Atasan Sebagai Tanda Hormat

“Izin yang mulia, saya… karena saat ini juga kami sedang disidik oleh bapak-bapak dari aparat penegak hukum (APH), saya akan nanti akan saya konfirmasi seperti Ibu…” kata Heri.

Hakim Lucy menegaskan, Heri dalam sidang ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka kasus RPTKA untuk klaster terpisah.

Heri yang ditegur hakim buru-buru minta maaf.

“Bapak di sini sebagai saksi. Saya menanyakan hal ini ya, berkaitan dengan fakta-fakta yang sudah diterangkan, yang sudah dijelaskan oleh saksi-saksi sebelumnya. Ya?” kata hakim Lucy.

Baca juga: Staf Ahli Menaker Sudah Serahkan Nama TKA Korban Pemerasan Izin RPTKA ke KPK

Hakim Lucy menyampaikan, para saksi mengeluhkan proses mengurus RPTKA memakan waktu yang lama sehingga mereka perlu memberikan uang suap.

“Jadi mereka diminta untuk membayar sejumlah Rp 500.000 per TKA. Sedangkan untuk TKA Cina itu Rp 1,5 juta. Nah itu pengurusan yang menggunakan biaya ini sudah ada sejak zaman bapak,” cecar hakim.

Heri yang ditegur hakim hanya menyampaikan permohonan maaf.

“Ya. Izin yang mulia, nanti saya koreksi lagi. Saya mohon maaf, saya manusia ada kelemahan. Namun demikian akan menjadi masukan buat kami. Makasih,” kata Heri.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses

Mendengar jawaban Heri, hakim mengira dia tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Heri lalu menjelaskan prosedur pengurusan RPTKA.

“Pada saat kami menjabat di sana, itu kan ada namanya dari Direktorat di TKA sendiri, ada namanya Kasubdit Pengendalian. Kasubdit Pengendalian tersebut begitu ada yang mohon kan, bukan, yang mengajukan … penjadwalan, kan bukan kami juga,” kata Heri.

Penjadwalan ini dilakukan oleh sekretaris dan menurut Heri, prosesnya selama ini selalu tepat waktu.

Baca juga: Cerita Mantan Pejabat Kemnaker Dibelikan Mobil Baru oleh Pemeras Izin TKA

Dia mengaku memerhatikan jadwal pengurusan RPTKA karena akan berdampak langsung pada investasi dalam negeri.

Hakim Lucy mengulang kembali kendala yang dialami para pembuat RPTKA, yaitu proses pengurusan yang lama dan memakan waktu sehingga membuat para agen rugi.

“Karena merasa dirugikan, mereka cari celah, cari cara bagaimana supaya pengurusan RPTKA ini tidak berjalan lama. Karena adanya permintaan untuk cepat, akhirnya ada arahan dari saudara,” kata Lucy.

Heri mengaku tidak merasakan kondisi yang dijelaskan hakim.

“Ya, saya tidak merasa seperti itu. Jadi mohon maaf,” kata Heri.

Dia mengaku anak buahnya telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Terlebih, dia juga tidak pernah mendapatkan laporan terkait kendala yang dideskripsikan hakim.

Baca juga: Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 70 Juta dari Izin TKA, Berkedok Uang Trompet hingga THR

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni eks Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Suhartono; eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Kemudian,, Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Jaksa menyebutkan, total uang yang diterima para terdakwa dari praktik tersebut mencapai Rp 135,29 miliar.

Tag:  #sekjen #kemenaker #ditegur #hakim #saat #ditanya #soal #celah #pemerasan #izin

KOMENTAR